Jakarta (ANTARA) - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) meminta pemerintah memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace (lokapasar).
Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menyampaikan hingga kini masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami mekanisme kebijakan tersebut, mulai dari tata cara pemungutan hingga pelaporan pajak.
"Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini," kata Hermawati saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace mulai Juli 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Hermawati mengatakan pelaku UMKM juga masih mempertanyakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Menurut dia, selama ini kewajiban perpajakan merupakan ranah otoritas pajak, sementara marketplace berfungsi sebagai sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli.
Ia menilai pelaku usaha memerlukan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme pemungutan tersebut, termasuk tata cara pengkreditan pajak dan perlakuannya terhadap pelaku usaha yang omzetnya belum memenuhi batas pengenaan pajak.
Hermawati menilai sosialisasi perlu segera dilakukan karena hingga kini pelaku UMKM belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai implementasi kebijakan tersebut.
Menurut dia, pemerintah juga perlu melibatkan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi kepada para penjual sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan lebih lancar.
Sosialisasi, lanjut Hermawati, sebaiknya tidak hanya menyasar pelaku usaha yang telah mapan, tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran.
Ia menambahkan kondisi pelaku UMKM saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pelemahan daya beli masyarakat hingga kenaikan biaya produksi.
Oleh karena itu, ia mengatakan kebijakan baru di bidang perpajakan perlu dibarengi dengan pendampingan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
“Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini,” tuturnya.





