ASN di Pemkot Tasikmalaya Terjerat Kasus Hukum, Diky Candra Negara: Nanti Kita Cek
Seli Andina Miranti June 28, 2026 07:11 PM

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya sesalkan kasus hukum yang menjerat salah ASN di lingkungan kerjanya, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat penegak hukum (APH).

Oknum ASN yang terjerat kasus hukum berinisial AG. AG terseret kasus dugaan penipuan dengan modus investasi proyek pengadaan Alkes senilai Rp 5 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus ini mencuat setelah ada seorang pengusaha asal Kota Bandung melalui Leo mewakili PT Topas Bethesda Gumilar, resmi menempuh jalur hukum.   

Peristiwa ini terjadi pada awal tahun 2025. Saat itu, istrinya yang menjabat sebagai Direktur PT Topas, menjalin kerja sama permodalan dengan RS.

Kerja sama ini difokuskan pada proyek pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. 

Baca juga: Demonstrasi Tuntut Pemakzulan Wali Kota Sukabumi, Gaji ke-13 ASN yang Belum Cair Ikut Disorot

Namun, dalam perjalanannya, pembayaran yang dijanjikan rampung dalam dua bulan justru mengalami kendala. 

Ketika dikomunikasikan, pihak terduga pelaku berdalih adanya kebijakan cut-off dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, yang bahkan diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang di instansi.

Modus ini pun terbongkar setelah dana proyek ternyata sudah cair sejak Agustus 2025, sementara pihak AG tetap bersikeras menyatakan dana belum cair hingga November 2025. 

Laporan ini pun sudah menguap ke lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini Inspektorat.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Negara menyesalkan adanya salah satu ASN di lingkungannya terjerat kasus hukum, yang sebetulnya tidak boleh terjadi.

"Iya jelaslah, kalau memang betul itu tentunya tidak terjadi hal tersebut. Tapi saya juga ga mau terburu-buru, karena saya belum dapat data yang resmi, jadi nanti kita cek dulu dengan lintas sektoral," ungkap Diky, Minggu (28/6/2026).

Namun ia tidak mau gegabah dalam hal ini, karena Pemerintah dan Inspektorat sifatnya pengawasan, serta melaporkan ke pimpinan daerah.

"Kalau kami di pemerintah dan inspektorat sifatnya pengawasan, dan mengecek saja, nanti laporannya wajib kepada pimpinan, jadi ga bisa kita yang menentukan, pertama kroscek dulu kebenarannya segala macam, setelah itu kita laporkan ke wali kota sebagai pimpinan," kata Diky.

Baca juga: Kemenkum Jabar Laksanakan Rapat Finalisasi Penyususnan Raperbup Aturan ASN

Menurutnya, segala hal keputusan ada di pimpinan yakni Wali Kota Tasikmalaya sekaligus melihat progres hukum yang menjerat salah satu ASN.

"Jadi nanti apa solusi terbaik yang ditentukan pimpinan yah itu di internal beliau. Tapi saat ini biarkan APH yang bekerja terlebih dahulu," jelas Diky.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.