Daftar 4 Tersangka Kasus Impor iPhone dan Android Bekas asal China Ilegal Senilai Rp 1 Triliun
Dedi Qurniawan June 28, 2026 08:35 PM

BANGKAPOS.COM — Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri merekap sejumlah pengungkapan berbagai kasus penyelundupan barang impor ilegal senilai hampir Rp 1 triliun hingga April 2026.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satgas khusus untuk penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.

"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (28/06/2026) dilansir Tribunnews.

Dalam rincian yang dibeberkan, salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah penyelundupan puluhan ribu ponsel bekas jenis iPhone dan Android beserta komponen suku cadangnya (sparepart) yang berasal dari China.

Polisi mengungkap adanya dugaan praktik penyelundupan oleh perusahaan importir PT TSL yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 56.557 unit iPhone, 1.625 pieces Android dari berbagai merek, serta 18.574 pieces sparepart HP (seperti baterai, charger, kabel, dan lain-lain).

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • DCP alias PT
  • SJ
  • TW (Direktur PT TSI)
  • MT (Direktur PT TSL)

Pengembangan Kasus: Impor Pangan dan Pakaian Bekas Ilegal

Selain kasus penyelundupan gawai, Ade Safri menjelaskan bahwa tim satgas juga melakukan penggeledahan di dua gudang yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat terkait kasus importasi ilegal.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang dikirim dari China, India, dan Belanda. Komoditas pangan tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun," ungkap Ade.

Jauh sebelum operasi tersebut, tepatnya pada Desember 2025, Satgas Polri juga telah mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana importasi ilegal ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB, serta menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp 3,5 miliar.

"Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," tutur Ade.

Sebagai pengembangan perkara pakaian bekas tersebut, Satgas juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.

Alhasil, aset senilai Rp 22 miliar yang meliputi tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero, dan aset lainnya berhasil disita.

Ade menegaskan bahwa sasaran operasi dari Satgas ini mencakup seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal.

Hal ini juga termasuk penyelundupan hasil Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui ataupun di luar Kawasan Pabean.

Adapun modus operandi yang kerap digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas adalah menyamarkan berkas izin lewat underinvoicing, under-accounting, hingga missdeclare.

Untuk informasi, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian terhadap isu ini, bahkan berkeinginan untuk menenggelamkan kapal-kapal yang melakukan penyelundupan ke Indonesia.

Komitmen tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dalam arahan itu, Presiden awalnya menekankan pentingnya mengantisipasi adanya kebocoran anggaran negara. Menurut Kepala Negara, salah satu pemicu utama kebocoran anggaran yang masih terjadi adalah maraknya aktivitas penyelundupan.

"Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan Indonesia," kata Prabowo.

Presiden kemudian memberikan contoh mengenai maraknya penyelundupan tekstil dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Praktik ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi negara, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup ratusan ribu pekerja di industri tekstil domestik.

"Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam kehidupan ratusan ribu pekerja industri tekstil kita," kata Prabowo.

Prabowo menegaskan dirinya ingin menindak tegas para pelaku penyelundupan tersebut.

Namun, beliau menyatakan masih merumuskan tindakan hukum paling tegas yang dapat diambil secara sah.

Oleh karena itu, ia meminta para profesor hukum untuk memberikan masukan komprehensif mengenai sanksi atau tindakan apa yang paling tepat dijatuhkan bagi para penyelundup.

"Saya akan cari ahli-ahli hukum apa wewenang yang saya bisa berikan kepada aparat. Apa kapalnya ditenggalamkan," kata Prabowo.

"Tolong para profesor kasih saya masukan nanti saya dibilang gak ngerti hukum lagi. Tapi kalau mereka mengancam kehidupan rakyat Indonesia kalau perlu kita tenggelamkan kapal-kapal itu," pungkasnya. (Sumber : Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.