MENTOK, BABEL NEWS - Puluhan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening digunting dan isinya dimasukan ke dalam blender. Barang bukti rampasan itu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kamis (25/6).
Selain narkotika, ada pula sejumlah barang rampasan lainnya yang dimusnahkan seperti pakaian, sajam, senjata api, uang palsu dan lain sebagainya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 50 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Fatoni menyebut, pada tahun 2026 ini, pemusnahan tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan. Periode pertama dilakukan pada Januari 2026. Dan yang kedua dilakukan hari ini untuk perkara berkekuatan hukum tetap periode 10 Februari-12 Juni 2026. "Ini yang paling banyak dimusnahkan adalah dari perkara narkotika, narkotika itu ada 23 perkara," kata Ahmad Fatoni.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yakni sebanyak 689,801 gram, dan ganja sebanyak 253,113 gram. Selain itu, ada pula perkara oharda (orang dan harta benda) sebanyak 18 perkara dengan barang bukti senjata tajam, senjata api, pakaian dan lain sebagainya.
Kemudian ada juga yang berasal dari perkara Kamtibum sebanyak 9 perkara yang berkaitan dengan minerba atau tambang ilegal seperti selang spiral, selang kompresor, karpet dan sebagainya. "Pemusnahan ini untuk memastikan supaya barang-barang tersebut tidak lagi disalahgunakan dan sebagai efek jera supaya tidak dapat lagi digunakan," ujarnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Bangka Barat dan pengadilan yang telah memutuskan perkara-perkara ini. "Ini juga dari hasil sinergi dengan instansi-instansi lainnya untuk menegakkan hukum. Kita berkoordinasi dengan semua lini baik penyidik, maupun pengadilan," jelasnya. (u2)