Tim Kelambit Bekuk Spesialis Maling Kotak Amal Kelenteng, Pelaku Modus Pura-pura Ibadah
Ajie Gusti Prabowo June 28, 2026 08:50 PM

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka membekuk seorang pria berinisial YT alias Athong (40) warga asal Kecamatan Belinyu, Jumat (26/6) malam. Pria ini diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian kotak amal di sejumlah rumah ibadah kelenteng.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pelaku diamankan saat berada di salah satu toko milik warga di Kecamatan Belinyu. Dari interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah kelenteng dengan modus awalnya beribadah terlebih dahulu.

"Jadi, pelaku ini sempat terekam kamera CCTV ketika masuk kelenteng dan melaksanakan ibadah. Setelah itu, dia membongkar kotak amal dengan cara digergaji dan diambil uangnya untuk bermain judi dan konsumsi ekstasi," jelas Mauldi Waspadani, Sabtu (27/6) siang.

Ia menjelaskan, dari penggeledahan di rumah pacar pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua, gergaji, pakaian digunakan pelaku dan sejumlah uang tunai. "Pengakuan pelaku dia bongkar kotak amal di Kelenteng Kecamatan Sungailiat, Merawang dan Belinyu dengan mendapatkan uang jutaan rupiah dari hasil bobol kotak amal yang sudah pelaku lakukan sejak akhir tahun 2025 lalu," ungkapnya.

Ia menambahkan, pengungkapan tindak pidana ini, berawal dari adanya laporan pengurus kelenteng ke Polres Bangka. "Awalnya kita memang mendapatkan laporan dari korban, lalu kita lakukan pengembangan dengan menelusuri kamera CCTV hingga akhirnya pada Kamis (25/6) tim mulai mengetahui identitas pelaku yang kabur ke arah Kecamatan Belinyu hingga diringkus anggota," bebernya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua, satu helai celana pendek, satu buah gergaji besi, satu buah penutup wajah, satu pasang sandal, uang tunai Rp1.990.000, dan satu buah kotak amal. "Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, kita lakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

"Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila membutuhkan bantuan polisi silahkan hubungi call center 110 dan nanti kami akan turun ke lokasi dengan menindaklanjuti laporan warga," pungkasnya. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.