Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Satgas Kapal Patroli BC 15031, dan Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat sekitar 325 kilogram, di kawasan Kota Lhokseumawe, Selasa (23/6/2026).
Sabu yang diangkut dengan kapal pencari ikan tersebut diduga berasal dari Thailand dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, dalam rilisnya, Minggu (28/6/2026), menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri terkait adanya dugaan penyelundupan sabu dari Thailand menuju wilayah pesisir Aceh.
Berdasarkan hasil analisis, tim memperkirakan kapal pembawa narkotika akan mendarat di sekitar Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Untuk memastikan pengungkapan berjalan optimal, dibentuk tim laut dan tim darat yang bergerak secara simultan.
Tim laut yang diperkuat Satgas Kapal Patroli BC 15031 bertolak menuju sektor Jambo Aye dan Blang Mangat, Lhokseumawe, untuk melakukan patroli laut.
Sementara tim darat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan barang.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa target operasi telah bersandar di kawasan Kuala Meuraksa.
Beberapa saat kemudian, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam yang keluar dari arah Pantai Blang Mangat.
Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk mengangkut narkotika dari lokasi pendaratan.
Tim kemudian melakukan penghadangan di Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
"Saat mobil dihentikan, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri ke arah semak-semak. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan," ujar Vicky.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Z yang diduga berperan sebagai kurir darat dan J sebagai kurir laut.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Setelah dibuka, setiap karung berisi kemasan teh China yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine.
Baca juga: Lhokseumawe Berpotensi Hujan Ringan, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari Kedepan
Berdasarkan pengakuan awal kedua tersangka, seluruh paket tersebut merupakan sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram.
"Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan dan pesisir sebagai pintu masuk negara. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari berbagai bentuk penyelundupan," tegas Vicky.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan seterusnya diserahterimakan kepada Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu doduga asal Thailand tersebut.(*)