Kemenkes: Regulasi Tembakau Dibuat untuk Cegah Perokok Anak dan Remaja
Choirul Arifin June 29, 2026 04:19 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan pengendalian tembakau melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur penyeragaman kemasan hingga pembatasan kandungan tar dan nikotin.

Kemenkes menegaskan, aturan tersebut bukan untuk menghentikan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan fokus utama regulasi tersebut adalah melindungi kesehatan masyarakat, terutama mencegah bertambahnya perokok anak dan remaja.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan, pihaknya memang memiliki sudut pandang yang berbeda dengan kementerian lain yang lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi maupun ketenagakerjaan.

"Kami dari kesehatan tentu akan terus menyuarakan perlindungan kesehatan masyarakat. Mungkin pandangannya berbeda dengan ekonomi, tetapi memang tugas kami adalah melindungi kesehatan anak bangsa. Nanti seluruh masukan itu akan dibahas bersama dalam proses harmonisasi antarkementerian," kata Benget di acara diskusi "Industri Hasil Tembakau Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja" yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Menurut Benget, penguatan regulasi tembakau diperlukan karena Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.

Berbeda dengan banyak negara yang berhasil menekan konsumsi rokok, jumlah konsumsi di Indonesia justru meningkat sekitar 7 persen sepanjang 2000 hingga 2020.

Baca juga: Kemenkes Bantah Usulkan Kemasan Polos di Rokok, Hanya Atur Penyeragaman Warna Kemasan

"Di berbagai negara konsumsi rokok menurun. Indonesia justru mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dalam periode 2000 sampai 2020. Akibatnya beban kesehatan yang harus ditanggung pemerintah juga semakin besar," ungkap Benget.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok dewasa diperkirakan mencapai 63 juta orang. Akan tetapi, perhatian pemerintah kini tertuju pada meningkatnya jumlah perokok anak yang secara absolut mencapai sekitar 5,9 juta orang.

"Kalau ini tidak kita kendalikan dengan baik, mereka akan menjadi kelompok yang menderita penyakit akibat tembakau di masa depan," ujarnya.

Baca juga: Dua Remaja Terjaring Bawa Tembakau Sintetis Saat Razia di Jakarta Barat

Benget mengungkapkan, Kemenkes bahkan menemukan kasus anak berusia empat tahun yang sudah mulai merokok.

"Sekarang sudah ditemukan anak usia empat tahun yang mulai merokok. Itu sebabnya Kementerian Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan," ucapnya.

Menurut Benget, seseorang yang mulai merokok sejak usia dini akan lebih sulit menghentikan kebiasaan tersebut karena nikotin memengaruhi metabolisme dan perkembangan otak.

"Semakin muda seseorang mulai merokok, semakin sulit dia berhenti. Karena nikotin memengaruhi metabolisme dan perkembangan otak," terangnya.

Atas dasar itu, pemerintah menetapkan batas usia minimal pembelian rokok menjadi 21 tahun sebagai salah satu upaya menekan munculnya perokok pemula.

 

 


--

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.