Bongkar Kasus Begal hingga Premanisme, Ditreskrimum Polda Kalsel Tangkap 211 Pelaku Kejahatan
Irfani Rahman June 29, 2026 01:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan sejumlah pengungkapan kasus kriminal curat, curas curnamor (3C) dan aksi premanisme selama setengah tahun.

Mulai dari kasus tawuran menggunakan senjata tajam di wilayah Kota Banjarmasin, serta kasus pembunuhan hingga pencurian di wilayah Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Tanahlaut.

Petugas juga memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana seperti senjata tajam jenis celurit yang disuga digunakan para pelaku tawuran.

Kemudian, dalam kasus pencurian di wilayah Tanahlaut, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor. Selain itu, petugas juga memperlihatkan barang bukti meteran air PDAM dalam kasus pencurian di wilayah Banjarbaru dan Banjar.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam pengungkapan kasus selama 6 bulan, petugas berhasil menangkap 211 tersangka, terdiri 207 laki-laki dan 4 perempuan dari 153 laporan polisi dalam kasus 3C dan premanisme .

Baca juga: Temuan Penjualan Miras di Sejumlah Kafe saat Ramadan, Pemko Banjarmasin Soroti Izin OSS-RBA

Baca juga: BREAKING NEWS- Kebakaran di Panangkalaan Hulu HSU, Satu Anggota Pemadam Tewas Tersengat Listrik

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, kasus yang berhasil diungkap seperti pencurian, pembunuhan, serta kasus-kasus lainnya termasuk ada begal.

Ia mengungkapkan barang bukti kasus 3C dan aksi premanisme yang berhasil disita, diantaranya 11 unit water meteran PDAM, 5 unit sepeda motor, uang tunai Rp585 ribu, 3 sajam, 1 tang, 1 TBS sawit, 1 kotak Hp, dan barang lainnya.

Yang bisa kita sita, ada sajam (senjata tajam), ada motor roda dua, kemudian juga uang tunai, STNK, dan sajam. Dan masih banyak lagi BB (barang bukti) yang sudah kita sita yang tidak bisa kita bawa ke sini. 

Ia menyebut  eberapa kasus saat ini sudah memasuki tahap satu dan tahap dua, dan akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
 
 Kombes Frido menyampaikan bahwa Polda Kalsel berkomitmen terus untuk melakukan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan terutama yang meresahkan masyarakat.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.