Yeyen Tertunduk Lesu saat Jalani Pemeriksaan Kasus Investasi Bodong, Tangannya Diborgol
Rita Lismini June 29, 2026 02:53 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Tahti Polda Bengkulu, tersangka NC alias Yeyen alias Cik Oboy tampak tertunduk lesu dengan kedua tangan diborgol saat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Senin (29/6/2026).

Pantauan TribunBengkulu.com di Mapolda Bengkulu, Yeyen tiba dengan pengawalan ketat petugas sebelum dibawa memasuki ruang pemeriksaan.

Selama berjalan menuju ruang penyidik, ia tampak lebih banyak menundukkan kepala tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Pemeriksaan lanjutan Yeyen tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Sekaligus memperdalam keterangan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang diduga telah merugikan ratusan masyarakat.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik masih mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi, serta mendalami mekanisme penghimpunan dana dari masyarakat. 

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana para korban dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Status NC Sudah Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, membenarkan bahwa NC telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/6/2026) lalu.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Menurutnya, peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik meyakini telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan NC sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil status terlapor dinaikkan menjadi tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Untuk tersangka langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Aris.

Usai penetapan tersangka, NC langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu. 

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.

Dijerat UU P2SK

Dalam perkara dugaan investasi bodong tersebut, penyidik menjerat NC dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pasal tersebut mengatur mengenai dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Penyidik masih terus mendalami pola penghimpunan dana yang dijalankan tersangka, termasuk sistem arisan yang ditawarkan kepada masyarakat melalui media sosial.

Pemeriksaan lanjutan juga diarahkan untuk memastikan bagaimana dana dari para korban dikelola, disalurkan, hingga digunakan selama program tersebut berjalan.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam aktivitas penghimpunan dana tersebut.

 Korban Capai 115 Orang

Sementara itu, Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat yang melapor sebagai korban dugaan investasi bodong hingga saat ini sebanyak 115 orang telah secara resmi membuat laporan.

Dari jumlah tersebut, estimasi total kerugian sementara mencapai sekitar Rp 4,1 miliar.

Selain menerima laporan, penyidik juga telah memeriksa puluhan korban sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Menurut Kompol Miza Yanti, data tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk melapor.

Polisi Imbau Korban Segera Melapor

Kompol Miza Yanti mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok arisan tersebut agar segera datang ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Laporan dari para korban dinilai sangat penting untuk mendata jumlah korban secara menyeluruh, menghitung total kerugian yang ditimbulkan, sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera datang ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk membuat laporan dan melengkapi data. Semakin banyak korban yang melapor, semakin lengkap pula data yang dapat kami himpun untuk mengusut perkara ini secara tuntas," ujar Miza.

Ia menambahkan, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi oleh penyidik melalui pemeriksaan dokumen pendukung, termasuk bukti transfer, percakapan elektronik, hingga identitas korban.

Dengan semakin banyaknya korban yang memberikan keterangan, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme investasi yang dijalankan serta nilai kerugian yang sebenarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.