TRIBUNLOMBOK.COM — Kepala Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Harmoni di Mataram berinisial AR jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
AR diduga meraup keuntungan hingga Rp95 juta dengan menjual mimpi para korban untuk bekerja di Jepang.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, mengungkapkan bahwa tersangka AR menjalankan aksinya dengan iming-iming kepada calon tenaga kerja hendak diberangkatkan ke Jepang, khususnya di sektor pertanian.
Langkah pertama yang dilakukan AR untuk meyakinkan para korban adalah memberikan seragam dan tanda pengenal resmi sebagai tanda bahwa korban merasa benar-benar terdaftar dan akan segera diberangkatkan.
Setelah kepercayaan terbentuk, para korban kemudian dimintai bayaran antara Rp12,5 juta hingga Rp22 juta sebagai syarat untuk bisa dikirim bekerja ke Jepang.
Baca juga: Bos LPK di Mataram Raup Rp95 Juta dari TPPO Modus Kerja di Jepang
Selama masa pelatihan dan menunggu keberangkatan, para korban tidak ditempatkan di satu lokasi yang tetap.
AR sengaja memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain secara bergilir.
"Disampaikan kepada para korban bahwa mereka akan dipekerjakan di sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan lagi, proses pelatihan dilakukan berpindah-pindah termasuk penampungannya, karena ada janji segera diberangkatkan," jelas Puje, Senin (29/6/2026).
Dari enam korban yang telah diperiksa polisi, terungkap bahwa jumlah orang yang berada di penampungan AR diperkirakan lebih dari 40 orang.
Polda NTB kini membuka hotline pengaduan khusus bagi siapa saja yang merasa menjadi korban atau mengetahui keberadaan korban lainnya, guna mempercepat proses akumulasi berkas perkara.
"Kami membuka hotline pengaduan untuk segera kami komulatifkan berkas perkara," kata Puje.
AR bukan pemain baru dalam kejahatan karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan saat ini sedang menjalani proses persidangan sambil ditahan di Lapas Perempuan Mataram.
"Sebelumnya AR adalah seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan saat ini sedang ditahan di Lapas Perempuan Mataram," kata Puje.
AR dijerat dengan pasal 10 atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang TPPO serta Pasal 126 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(*)