Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kasus dugaan penyalahgunaan dana tabungan siswa di SDN Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah meresahkan para wali murid.
Bahkan, puluhan orang tua siswa mendatangi sekolah untuk menuntut pertanggungjawaban kepala sekolah atas uang tabungan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Aksi protes wali murid ini bahkan viral di sosial media dengan narasi nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta hingga Rp300 juta.
Salah satu wali murid, Abdul Razak, mengungkapkan bahwa meskipun kepala sekolah mengakui adanya kewajiban pengembalian sebesar Rp150 juta, perhitungan para orang tua menunjukkan angka yang jauh lebih besar.
Baca juga: Wali Murid SD di Lombok Timur Protes Tabungan Siswa Belum Dibagikan
“Per siswa ada yang menabung hingga Rp10 juta, Rp12 juta, bahkan ada yang mencapai Rp17 juta,” ucap Razak setelah dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Dia juga menyebutkan bahwa, sekitar 20 hingga 25 siswa kelas 1 sampai kelas 4 menjadi korban.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah, H. Jumadi, menegaskan bahwa pihak sekolah sebenarnya sudah dilarang mengelola tabungan siswa secara mandiri sejak lama.
“Sejak tahun 2015-2016 itu sudah tegas bahwa dinas tidak membenarkan sekolah mengelola sendiri tabungan siswa. Sekolah seharusnya bekerja sama dengan bank pemerintah terdekat," tegas H. Jumadi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan terhadap kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut.
“Dinas akan memberikan teguran keras bagi kepala sekolah yang tidak mengindahkan edaran dinas. Jika teguran tidak diindahkan, maka akan ada tahapan tindakan lanjutan agar memberikan efek jera dan tidak merusak citra lembaga pendidikan,” tambahnya.
Koordinator Wilayah (Korwil) Dikbud Kecamatan Pringgarata, H. Sukri, menjelaskan bahwa saat ini proses penyelesaian tengah diupayakan di tingkat kecamatan.
Menurutnya, sudah ada komitmen tertulis dari pihak sekolah untuk mengembalikan dana tersebut kepada para wali murid.
“Kami sedang menunggu pertemuan lanjutan karena sudah ada surat pernyataan dari pihak sekolah untuk mengembalikan dana tersebut pada tanggal yang telah ditentukan. Jika memang ada pengembalian sesuai kesepakatan, maka masalah ini selesai, namun jika tidak, maka prosesnya akan berlanjut," ungkapnya.
Hingga saat ini, para wali murid masih memantau janji pengembalian dana tersebut yang dijadwalkan paling lambat pada 11 Juli 2026.
Pihak dinas pun meminta agar seluruh sekolah menaati aturan agar kejadian serupa tidak terulang kembali karena menyangkut biaya pendidikan anak-anak.
(*)