SERAMBINEWS.COM - Ruang publik mendadak gempar setelah nama Sondang Frishka Simanjuntak menjadi buah bibir netizen.
Komisioner Komnas Perempuan ini menduduki puncak sorotan usai komentarnya terkait kasus penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa seorang wanita berinisial YTR di Bandung mendadak viral dan memicu polemik panas.
Pangkal masalahnya bermula saat Sondang mencoba membedah kasus tersebut dari kacamata hukum internasional.
Ia menjelaskan bahwa jika mengacu pada definisi kaku dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), apa yang menimpa YTR dinilai belum masuk dalam kategori penyiksaan.
Sontak saja, argumen teoretis tersebut memantik reaksi keras dari masyarakat luas. Banyak warganet meradang dan menganggap penjelasan itu sangat blunder serta kering empati terhadap penderitaan hebat yang tengah dirasakan oleh korban.
"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," jelasnya.
Baca juga: AKBP Henki Ismanto Serahkan Jabatan Wakapolresta Banda Aceh, Promosi Jadi Kepala SPN Polda Aceh
Gelombang kritik teoretis itu nyatanya tidak berhenti di ruang obrolan netizen biasa. Pengacara papan atas, Hotman Paris Hutapea, ikut turun gelanggang meluapkan kekecewaannya secara terbuka.
Dengan gaya bicaranya yang lugas dan menohok, Hotman mengecam keras pemilihan kata sang komisioner yang dinilai tidak sensitif terhadap fakta mengerikan yang dialami korban YTR di lapangan. Tanpa basa-basi, Hotman bahkan mendesak Sondang untuk segera menaruh jabatan dan mundur dari Komnas Perempuan.
"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas kejadian yang sangat menakutkan, sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang disayat, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB. Lu itu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu!" tulis Hotman Paris.
"Hukum Indonesia adanya istilah penganiayaan, tidak ada istilah penyiksaan. Tapi orang yang dianiaya bisa berakibat dia tersiksa! Paham kau? Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau dari Komnas. Sia-sia uang pajak yang saya bayar untuk membayar makanan yang masuk ke perutmu," lanjutnya.
Baca juga: Abu Muda Syukri Ternyata Hobi Mobil Antik, Miliki Volvo Wagon 960 Langka yang Hanya Ada Dua di Aceh
Di sisi lain, melansir laporan KOMPAS.com, Sondang buru-buru meluruskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat mengecilkan kasus tersebut. Ia menegaskan, tindakan keji pelaku bernama Taufik Hidayat (30) itu tetap merupakan ranah pidana murni yang masuk dalam kategori penganiayaan berat berencana dengan dampak yang sangat fatal.
"Saat ini, yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," terang Sondang.
Ia juga mendesak agar hasil visum korban segera dirampungkan agar pihak kepolisian bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHAP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," jelasnya.
Melihat ramainya potongan video penjelasan Sondang yang telanjur dicap miring, beberapa netizen di Instagram mencoba bersikap objektif dan meluruskan benang kusut agar masyarakat tidak salah paham.
"Dengerin baik-baik ya teman-teman, ibu itu bilangnya bukan kategori penyiksaan menurut standar PBB tapi menurut standar Indo itu penganiayaan berat, Komnas Perempuan mengusahakan tersangka dijerat pasal berlapis," tulis salah satu netizen.
Terlepas dari polemik yang menjerat namanya saat ini, Sondang Frishka Simanjuntak sebenarnya bukan orang baru di dunia pergerakan dan hukum pidana. Ia merupakan seorang ahli hukum kawakan di bidang Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Gelar Sarjana Hukumnya diraih dari kampus mentereng, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Tak main-main, ia kemudian berhasil menembus studi magister di salah satu kampus hukum top Amerika Serikat, Northwestern University, lewat sokongan beasiswa bergengsi, Fulbright.
Sebelum menancapkan kariernya di Komnas Perempuan sejak tahun 2008, Sondang tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi di Solidaritas Nusa Bangsa—sebuah LSM yang konsen pada isu penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selain aktif sebagai aktivis, ia juga berprofesi sebagai peneliti, dosen, sekaligus konsultan hukum.
Kariernya di internal Komnas Perempuan merangkak naik dari bawah. Mulai dari Koordinator Bidang Umum dan SDM, Tim Penguatan Kelembagaan, Asisten Pimpinan, hingga dipercaya memegang kendali Koordinasi Advokasi Internasional pada 2016. Atas rekam jejak itu pula, ia ditarik masuk menjadi anggota Komisi Paripurna serta Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan untuk masa bakti panjang dari tahun 2015 hingga 2030 mendatang.
(Serambinews.com/Tribunnewsmaker.com)