TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buruan bayar pajak kendaraan bermotor anda.
Diskon pajak kendaraan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan tinggal satu hari lagi, yakni Selasa (30/6/2026) besok.
Bapenda Sulsel memberikan dua bentuk keringanan bagi wajib pajak.
Pertama, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen sekaligus penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan baru.
Kedua Bapenda Sulsel memberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Warga Sulsel hanya memiliki waktu dua hari lagi menikmati berbagai insentif yang diberikan pemerintah provinsi.
Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka meminta masyarakat segera menunaikan wajib pajaknya.
"iya sisa satu hari lagi, besok," ujar Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, kepada Tribun-Timur.com pada Senin (29/6/2026).
Hanya saja pembayaran di hari terakhir hanya bisa dilakukan secara offline.
Satriady menyebut kebijakan perbankan menutup pembayaran online di H-1 berakhirnya diskon pajak.
"Iya hanya offline, kebijakan perbankan h-1 ditutup sementara untuk bayar online," katanya.
Pilihan membayar PKB kini bisa dilakukan drive thru di tiga titik.
Yakni di pelataran Taman Gajah Losari, kantor Bapenda Sulsel dan kantor Samsat Sudiang.
Selain itu titik-titik pembayaran offline bisa dicek di Instagram @bapendasulsel.
Program keringanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Pelaksanaannya berlangsung mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.
Tak hanya memberikan diskon pajak, Bapenda Sulsel juga menyiapkan berbagai hadiah bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan.
Diantaranya televisi, kulkas, mesin cuci, sepeda, sepeda motor hingga paket umrah.
Seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode Januari hingga Juni 2026 berkesempatan mengikuti pengundian hadiah tersebut.
"InsyaAllah Juli diumumkan pemenangnya," jelas Andi Satriady.
Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno ikut mengajak masyarakat patuhi pembayaran pajak.
"Mudah-mudahan dengan diskon pajak, masyarakat penunggak pajak itu bisa turun kendaraan tidak daftar ulang atau yang menunggak. Dengan adanya relaksasi ini masyarakat bisa bayar pajak dengan taat," kata Andi Winarno dalam keterangannya.
Baginya, pemberian insentif ini bisa meringankan beban pajak kendaraan masyarakat.
Apalagi ada diskon pajak pokok PKB sebesar 50 persen juga.
Dengan waktu yang tersisa hanya dua hari, masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau belum membayar pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan diskon ini.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz