Sosok Dalang Penyekapan dan Pemerasan 3 Pria Selama Hampir Sebulan di Jakpus, Kini Telah Ditahan 
Rr Dewi Kartika H June 29, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga orang pria dipasung di sebuah kantor percetakan, bernama Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.

Ketiga pria berinisial TS (25), MRJ (20), dan AS (20) itu disekap dan kakinya dirantai selama tiga pekan.

Sosok Dalang Penyekapan

MML, pemilik percetakan 'Mau Print' memerintahkan anak buahnya untuk memasung dan menyekap ketiga korban karena diduga mencuri sebuah pelat di percetakan tersebut.

"Saudara MML, sebagai pemilik percetakan 'Mau Print' dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyekapan dan merantai kaki ketiga korbannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

MML kini telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat bersama enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyekapan dan pemasungan itu. 

Penangkapan tujuh orang tersebut dilakukan secara bertahap.

Peran para tersangka

Mulanya, tim piket Reskrim dan Samapta menangkap pelaku AI (41) dan S (48) saat mendatangi TKP penyekapan tiga korban di percetakan 'Mau Print', Jumat (26/6/2026).

Saat itu, AI dan S berada di kantor. Keduanya pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Saudara AI berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar Rp 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML," jelas Roby.

Sementara itu, S berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk meminta uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta atas perintah MML.

Dalam pengembangan berikutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang lain. 

Mereka yakni, pertama, MML selaku bos dari Mau Print.

Kedua, AYL (29), yang berperan melakukan pengancaman terhadap ketiga korban. 

AYL sempat menyatakan, jika tiga korban tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan.

Ketiga, NHJ (42), yang berperan membuat atau merakit alat yang digunakan untuk memasung kaki para korban atas perintah MML.

Keempat, ada CML (37) yang berperan sebagai pengurus atau maintenance percetakan.

"Pelaku (CML) sempat melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban," tutur Roby.

Kelima, ada II (36) yang berperan sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga korban AS sebesar Rp 50 juta.

Saat ini, tujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dapat Laporan dari Keluarga Korban

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, polisi mengetahui kasus itu setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat (26/6/2026).

Kasus ini menjadi sorotan setelah video penyekapan tersebut viral di media sosial. Ketiganya disebut disekap dengan kaki diborgol selama sekitar tiga pekan setelah dituding mencuri.

Dalam unggahan akun Instagram @fkpb_jakarta, Sabtu, terlihat seorang pria dengan kedua kaki dirantai di dalam sebuah ruangan. Sementara di ruangan lain, dua pria lainnya tampak diikat pada bagian kaki menggunakan tali hitam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi percetakan dan menemukan ketiga korban masih dalam kondisi terikat.

"Saat berada di TKP, benar korban bernama TS (25), dan MRJ (20) terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja," kata Widodo.

"Lalu korban bernama AS (20) juga diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," lanjutnya.

Berawal dari tuduhan pencurian

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyekapan bermula ketika korban TS yang bekerja di percetakan diduga ketahuan mencuri pelat percetakan.

Saat diinterogasi oleh AI dan S, TS mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni MRJ dan AS.

"Setelah diinterogasi saudara TS menerangkan melakukan pencurian dibantu oleh MRJ dan AS sehingga ketiganya disekap dalam keadaan kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu," kata Widodo.

Namun, dugaan pencurian tersebut tidak lantas menjadi alasan untuk menahan ketiga korban secara paksa.

Dalam proses mediasi, pemilik percetakan disebut meminta keluarga korban membayar uang Rp 50 juta per orang sebagai syarat agar mereka dibebaskan.

"Dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan maka anaknya akan dilepas," ungkap Widodo.

Akan tetapi, meski salah satu keluarga korban telah mentransfer uang Rp 50 juta, korban tetap tidak dibebaskan.

"Akan tetapi saat salah satu orangtua korban sudah memberikan uang Rp 50 juta secara transfer, korban tetap tidak dilepas, melainkan masih disekap posisi kaki diborgol dan diikat tali baja," jelas Widodo.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, kawat baja, gembok cakram, tiga unit sepeda motor, serta bukti transfer uang Rp 50 juta.

Kasus tersebut kini masih didalami oleh Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan yang dialami ketiga korban, sekaligus menelusuri dugaan pencurian yang menjadi awal persoalan tersebut.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.