Aturan Baru Terbit Juli, Ini 4 Pekerjaan yang Boleh Diisi Outsourcing
Tribunnews June 29, 2026 09:38 PM

Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkap isi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau (outsourcing). Said menyebut aturan baru ini keluar paling lambat pertengahan Juli 2026.

Said Iqbal menjelaskan dalam aturan itu prinsipnya melarang perusahaan mempekerjakan pekerja alih daya. Namun, akan ada pengecualian bagi empat jenis pekerjaan penunjang, yakni petugas katering, security, driver, dan cleaning service.

Adapun dalam penerapannya, Said Iqbal mengatakan bahwa perusahaan akan dikasih waktu 6 bulan untuk menyesuaikan aturan tersebut.

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/06).

Said Iqbal mengatakan dalam revisi aturan tersebut masih ada perdebatan antara buruh dan pemerintah. Di mana pemerintah masih menginginkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap boleh menggunakan tenaga outsourcing. Namun hal ini ditolak oleh buruh.

Ia mengatakan penolakan ini lantaran banyak BUMN yang menggunakan pekerjaan outsourcing. Said Iqbal pun menawarkan jalan keluar dengan membentuk anak perusahaan, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa lainnya.

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," katanya.

"Nah, sehingga pekerja alih daya itu punya hubungan kerja dengan anak perusahaan itu, anak perusahaan perusahaan negara milik negara itu. Hubungan kerjanya bisa karyawan kontrak, PKWT, karyawan tetap, PKWTT, tapi dengan anak perusahaan. Upah dan kesejahteraan lainnya harus sama dengan induk perusahaan," sambungnya.

Sementara untuk perusahaan swasta, Said Iqbal menegaskan tidak boleh menggunakan tenaga alih daya. Alasannya yakni perusahaan swasta memiliki keuntungan yang besar dan cangkupan wilayah tidak luas seperti BUMN.

"Untuk perusahaan per jasa pertambangan ya, perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi. Kalau perusahaan milik negara kan menyebar di seluruh Indonesia," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.