KPK Diminta Buktikan Jaringan Mafia Impor di Persidangan Kasus DJBC
Wahyu Aji June 29, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi melontarkan kritik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Uchok mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan konferensi pers sebagai arena utama membangun narasi perkara, sementara pembuktian di ruang sidang belum sepenuhnya menjawab berbagai dugaan yang berkembang di publik.

"Dalam negara hukum, konferensi pers bukan ruang pembuktian. Yang menentukan bukan mikrofon, tetapi majelis hakim," kata Uchok dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Dia mengaku mencermati sejak awal publik disuguhi berbagai narasi mengenai dugaan jaringan besar mafia impor yang melibatkan banyak pihak.

Namun, ketika perkara mulai bergulir di persidangan, masyarakat justru menunggu pembuktian yang dapat diuji secara hukum melalui alat bukti dan fakta persidangan.

"Kalau memang ada alat bukti yang kuat terhadap siapa pun, silakan dibawa ke pengadilan. Jangan pandang bulu. Tetapi kalau ada informasi yang sejak awal ramai beredar namun ternyata belum menjadi bagian dari pembuktian terbuka di persidangan, publik juga berhak bertanya," ujarnya.

Uchok menegaskan pertanyaan publik terhadap perkembangan perkara tidak boleh dianggap sebagai upaya mengganggu proses hukum.

Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk pengawasan masyarakat agar proses penegakan hukum tetap berjalan transparan dan menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, dia mengingatkan agar ruang sidang tetap menjadi pusat pembuktian dalam setiap perkara korupsi.

"Jangan sampai ruang konferensi pers lebih gaduh daripada ruang sidang. Di ruang sidang orang disumpah, ada hakim, ada pembuktian. Sedangkan di luar ruang sidang, semua orang bisa berpendapat," kata dia.

Lebih lanjut, Uchok juga mengingatkan bahwa pengusutan dugaan korupsi impor tidak boleh berhenti pada sebagian pihak apabila alat bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Menurut dia, apabila sistem impor melibatkan banyak institusi, perizinan, dan jalur administrasi, maka pengungkapan perkara juga harus mengikuti arah alat bukti yang ditemukan penyidik.

"Kalau sistem impor memang melibatkan banyak kementerian, banyak lembaga, banyak perizinan, dan banyak jalur administrasi, maka pembongkarannya juga harus mengikuti ke mana alat bukti mengarah. Bukan mengikuti siapa yang paling ramai dibicarakan," katanya.

Uchok menghormati kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menentukan strategi penyidikan.

Meski demikian, ia menilai lembaga antirasuah juga perlu menjaga konsistensi komunikasi kepada publik, terutama terkait perkembangan pengusutan perkara yang sebelumnya disebut akan terus didalami.

"Kalau hari ini mengatakan akan mendalami, publik berhak mengetahui sejauh mana pendalaman itu berkembang. Kalau ada nama yang disebut dalam persidangan, biarkan mekanisme hukum yang menguji. Kalau tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti, proses," ujarnya.

Menurut Uchok, salah satu ancaman terbesar dalam pemberantasan korupsi bukan hanya tindakan korupsinya, tetapi juga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak kembali berpegang pada prinsip dasar hukum acara pidana, yakni pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, fakta persidangan, dan putusan hakim.

"Kalau memang ingin membongkar mafia impor, bongkar semuanya berdasarkan alat bukti. Kalau memang hanya sebagian yang sudah siap dibuktikan, sampaikan apa adanya kepada publik," katanya.

Dalam pernyataannya, Uchok juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait apabila didukung alat bukti yang cukup, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari berbagai institusi maupun perusahaan jasa pengurusan logistik atau forwarder.

"Keberanian sesungguhnya bukan terletak pada kerasnya pernyataan. Keberanian sesungguhnya adalah konsisten membawa setiap dugaan yang memiliki alat bukti yang cukup sampai memperoleh putusan pengadilan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah mereka mengusut dugaan aliran fee atau setoran rutin dari grup Blueray Cargo kepada sejumlah pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Lembaga antirasuah ini menargetkan pencarian maksud pemberian uang tersebut sekaligus mengaitkannya dengan kewenangan masing-masing instansi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan membongkar motif utama di balik pemberian uang tersebut. 

"Ya tentunya pemberian yang dilakukan oleh PT BR [Blueray Cargo] ada maksud, artinya ada upaya untuk menggerakkan, kenapa PT. BR ini memberikan sesuatu kepada pihak-pihak tersebut itu nanti kita akan mendalami," kata Budi memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Telusuri Kewenangan BPOM dan Kemendag Terkait Impor

KPK mengembangkan penyidikan ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar fakta baru dalam persidangan terdakwa Direktur Blueray Cargo, John Field dan kawan-kawan. 

Budi menjelaskan penyidik akan mencari benang merah antara aliran dana tersebut dengan kewenangan BPOM dalam mengawasi peredaran obat-obatan serta barang tertentu lainnya. 

KPK ingin memastikan apakah setoran ini mempengaruhi proses importasi barang yang berada di bawah otoritas BPOM.

Selain BPOM, KPK juga menyoroti peran Kemendag yang memiliki otoritas mengatur kebijakan impor nasional dan menjaga keseimbangan neraca perdagangan. 

Budi merinci bahwa Kemendag mengatur setiap barang yang masuk ke Indonesia agar pasar tidak mengalami kelebihan atau kekurangan pasokan. 

"Jadi setiap impor barang atau setiap barang yang masuk ke Indonesia, itu ada pengaturannya, sehingga tidak terjadi oversupply atau tidak terjadi kekurangan, sehingga antara demand dan supply-nya itu bertemu di titik equilibrium-nya, jadi ada titik pasnya," terang Budi menambahkan.

Seret Nama Pejabat dan Kembangkan Kasus ke Pihak Lain

Fakta persidangan sebelumnya mengungkap nama-nama pejabat yang diduga menerima aliran fee tersebut. 

Andri juga menyebut nama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael dari Kemendag. 

KPK menduga nama Aldison merujuk pada jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

KPK berjanji tidak akan menghentikan pengusutan kasus ini hanya pada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sudah berstatus terdakwa. 

Lembaga ini terus membidik pihak-pihak lain yang turut menikmati uang panas dari praktik lancung Blueray Cargo. 

Jaksa KPK sebelumnya juga memaparkan adanya dugaan aliran dana senilai Rp 30 miliar kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

JPU KPK telah menuntut John Field hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menyuap pejabat BeaCukai sebesar Rp 61 miliar dan memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. 

Terdakwa melakukan suap ini agar pejabat melancarkan proses pengawasan kepabeanan barang impor milik Blueray Cargo. 

KPK menegaskan penangkapan para tersangka awal hanyalah jalan masuk untuk membongkar akar permasalahan korupsi secara tuntas sekaligus melakukan mitigasi pada masa mendatang.

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Terdakwa pimpinan PT Blueray Cargo, John Field dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara kasus dugaan suap manipulasi importasi barang.

Atas perbuatannya tersebut, John Field dituntut 3 tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa menyebutkan perbuatan John Field tersebut,  merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari penjara," ucap Jaksa KPK, Takdir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. 

Keduanya dituntut pidana penjara 2,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Baca juga: Respons Jaksa KPK soal Bos Blueray John Field Ungkap Pemberian Uang karena Tekanan Pejabat Bea Cukai

Sidang lanjutan digelar Senin 29 Juni 2026 agenda pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.