TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap empat santriwati yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren, N (52) warga Desa Karangsari Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan, tersangka melakukan tindakan tersebut pada kurun waktu Bulan April 2026 terhadap 4 korban anak inisial NAC (15), QDM (16), T (15), dan M (16).
"Empat korban tersebut merupakan santriwati di sebuah pondok pesantren yang mana tersangka adalah pemilik pondok tersebut," katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026).
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya lalu melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
Rupanya N sedang melaksanakan ibadah haji.
Penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka akan kembali ke tanah air pada tanggal 20 Juni 2026.
"Lalu tim bergerak cepat mengamankan tersangka di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten," ucap dia.
Setelah diamanakan, lanjut dia, tersangka lalu dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan.
Setelah gelar perkara, pada tanggal 21 Juni 2026 tersangka dilakulan penahanan di rutan Polres Banjarnegara.
Modus
Kasat Reskrim menerangkan, tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memanggil para korban ke dalam kamarnya untuk memijat.
Awalnya santri hanya diminta untuk memijat bagian kaki kemudian merembet ke bagian alat kelaminnya.
"Di situlah tersangka menggunakan kesempatan untuk melakukan perbuatannya, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan ketakutan," bebernya.
Tersangka berjanji akan memberi hadiah berupa "ijazah lolohan" atau ilmu yang tidak tertulis agar pintar mengaji.
Korban percaya dengan hal tersebut dikarenakan wibawa N yang merupakan pendiri dan pengajar di Ponpes korban mengaji
"Dengan berjanji memberikann hadiah tersebut tersangka menyesatkan korban untuk melakukan perbuatan cabul," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, para saksi, para korban dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi rumusan Pasal 417 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
"Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," kata dia.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada mengawasi dan menjaga putra putrinya, terutama yang masih di bawah umur agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.