Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Penyanyi muda Syahravi mengaku kecewa setelah dilaporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata. Menurutnya, ia hanya menjalankan pekerjaan sebagai penyanyi dalam proyek album kompilasi dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Fariz RM.
"Pastinya saya kecewa banget. Karena saya menyanyikan lagu itu diminta oleh SN dalam proyek album kompilasi lagu-lagu Fariz RM," kata Syahravi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Penyanyi berusia 28 tahun itu menegaskan dirinya hanya bertindak sebagai penyanyi yang dikontrak dalam proyek tersebut.
Karena itu, ia menilai persoalan hukum seharusnya diselesaikan antara Fariz RM dengan pihak yang membuat perjanjian kerja sama, yakni pria berinisial SN.
"Harusnya yang dilaporkan itu SN, bukan saya. Saya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak," ujarnya.
Syahravi mengaku sempat terkejut ketika menerima surat somasi hingga panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Meski demikian, ia memastikan bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Saya bilang ke polisi, saya siap memberikan keterangan yang sebenarnya karena saya merasa tidak bersalah," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan telah berupaya mempertemukan seluruh pihak melalui jalur mediasi.
Namun, menurut Syahravi, hanya SN yang hadir memenuhi undangan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa Pak Fariz tidak hadir saat saya mengundang untuk mediasi? Justru Pak SN datang dan menyatakan siap bertanggung jawab atas persoalan ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Fariz RM.
Menurut Elza, Syahravi hanya bekerja sebagai penyanyi dalam proyek yang dikelola SN.
"Klien kami tidak memiliki hubungan hukum ataupun perjanjian dengan Pak Fariz RM. Perjanjian itu justru antara Pak Fariz RM dengan Pak SN," kata Elza.
Ia menilai Syahravi tidak seharusnya menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam sengketa hak cipta tersebut.
Menurut Elza, pihak yang semestinya menyelesaikan persoalan adalah para pihak yang terikat dalam perjanjian kerja sama.
Fariz RM Merasa Hak Ciptanya Dilanggar
Sebelumnya, Fariz RM melaporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Di Antara Kata.
Fariz RM menilai penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dari dirinya sebagai pencipta maupun pemegang hak atas karya tersebut.
Ia juga menegaskan pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya melindungi hak kekayaan intelektual atas karya-karyanya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Sementara Syahravi menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.