Daftar Bupati Kuansing yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi, Ada Ayah dan Anak
Sesri June 29, 2026 10:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dikabarkan tengah diperiksa intensif oleh penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Kuansing, Senin (29/6/2026).

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK ataupun Polres Kuansing terkait kabar pemeriksaan tersebut.

Dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Kuansing, sejumlah kepala daerah pernah berhadapan dengan proses hukum. 

Bahkan, para mantan bupati yang memimpin daerah tersebut telah divonis dalam perkara tindak pidana korupsi.

1. Mursini

Mursini yang menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuansing tahun 2021.

Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.

Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini saat digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Kamis (5/8/2021)
Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini saat digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Kamis (5/8/2021) (TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA)

Dalam kasus ini, Mursini divonis 4 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, eks Bupati Kuansing periode 2016-2021 itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar akan diganti pidana kurungan 2 bulan penjara.

2. Andi Putra

Andi Putra menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Periode 2021-2026.

Andi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Riau, Senin (18/10/2021).

Andi merupakan putra dari H Sukarmis yang pernah menduduki Jabatan orang nomor satu di Kabupaten Kuantan Singingi selama dua periode.

Andi Putra ditangkap bersama tujuh orang lainnya yang diduga ajudan dan beberapa pihak swasta dalam dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Tipikor Penerbitan HGU Mantan Bupati Kuansing Andi Putra

Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra saat mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra saat mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. (Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir)

Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA) terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

3. Sukarmis

Sukarmis merupakan Bupati Kuansing yang menjabat selama dua periode, 2006–2011 dan 2011–2016.

Sukarmis ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dan menimbulkan kerugian negara Rp 22 miliar lebih pada Mei 2024 lalu.

Sukarmis jadi tersangka korupsi tak lama setelah sang anak Andi Putra bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada 17 Januari 2024

Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Istimewa)

Baca juga: Eks Bupati Kuansing Sukarmis Terpidana Korupsi Proyek Hotel Setor Denda Rp200 Juta

Perbuatan rasuah itu  dilakukan Sukarmis bersama Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub, dan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing, Suhasman (yang juga telah divonis bersalah).

Akankah Suhardiman Amby menambah daftar Bupati Kuansing yang tersandung kasus korupsi?

Situasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masih diselimuti tanda tanya di tengah kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/6/2026).

Hingga pukul 19.00 WIB, rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, di Jalan Sisingamangaraja, Teluk Kuantan, masih menjadi titik perhatian.

Belum terlihat adanya aktivitas keluar-masuk dari tim yang diduga berkaitan dengan operasi tersebut.

Personel Brimob bersenjata lengkap masih berjaga ketat di sekitar rumah dinas Sekda Zulkarnain.

Pengamanan yang berlangsung sejak siang itu belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Belum tampak pula adanya petugas yang diduga dari KPK keluar dari lokasi.

Di saat pengamanan masih berlangsung, keberadaan sejumlah pejabat penting di Kuansing justru belum diketahui.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Wakil Bupati Mukhlisin belum diketahui keberadaannya hingga Senin petang.

Rumah dinas kedua kepala daerah itu terpantau sepi tanpa aktivitas.

Para ajudan keduanya juga tidak dapat dihubungi.

Kondisi serupa terjadi pada Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang hingga kini juga belum memberikan keterangan.

Mayoritas pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing pun sulit dihubungi.

Beredar kabar bahwa Bupati Suhardiman Amby berada di Mapolres Kuansing. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut.

( Tribunpekanbaru.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.