BPK Temukan 1.549 Peserta BPJS Meninggal Masih Dibayari Pemprov Babel, Kelebihan Iuran Rp58,5 Juta
M Zulkodri June 29, 2026 10:23 PM

 

BANGKAPOS.COM-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi ribuan peserta yang telah meninggal dunia.

Sebanyak 1.549 peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tercatat masih dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan nilai mencapai Rp58.552.200.

Menanggapi temuan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bangka Belitung memastikan telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran melalui mekanisme pemotongan tagihan iuran pada Juli 2026.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Bangka Belitung, M Zaenuri, mengatakan temuan BPK sudah ditindaklanjuti dan proses penyelesaian administratif tengah berjalan.

"Ada temuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah meninggal tetapi iurannya masih dibayar. Jumlahnya sebanyak 1.549 jiwa di seluruh Bangka Belitung dengan nilai kelebihan pembayaran Rp58.552.200," kata Zaenuri kepada Bangkapos.com, Senin (29/6/2026).

Menurut Zaenuri, BPJS Kesehatan telah menyetujui mekanisme pengembalian dana tersebut tanpa perlu pembayaran tunai dari pemerintah daerah.

"Ini sudah kami koordinasikan dengan BPJS Kesehatan. Kelebihan bayar akan dikembalikan melalui mekanisme pengurangan klaim pembayaran iuran pada bulan Juli. Jadi nilai klaim nanti dipotong sesuai kelebihan pembayaran yang terjadi," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena data kepesertaan yang belum diperbarui setelah peserta meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat peserta yang masih dibayarkan iurannya selama satu hingga sepuluh bulan setelah meninggal.

"Kalau melihat data, ada yang kelebihan bayarnya satu bulan, dua bulan, empat bulan, bahkan paling lama sampai sepuluh bulan," ujarnya.

Zaenuri menjelaskan kondisi tersebut bukan disebabkan kesalahan sistem pembayaran, melainkan keterlambatan pembaruan data kependudukan yang menjadi dasar pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan.

Menurutnya, banyak keluarga peserta yang belum segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia kepada pemerintah desa maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga status kepesertaan tetap aktif.

"Dari masyarakat tidak melaporkan bahwa ada keluarganya yang meninggal dunia. Ada juga yang melaporkan, tetapi terlambat dua sampai enam bulan setelah meninggal. Selama belum ada laporan resmi, pemerintah tetap membayarkan iurannya," terang Zaenuri.

Ia mengimbau masyarakat segera mengurus akta kematian dan melaporkannya ke pemerintah desa maupun Dukcapil agar data kepesertaan BPJS dapat segera diperbarui.

"Bila ada anggota keluarga yang meninggal dunia dan iurannya ditanggung pemerintah, segera laporkan ke desa atau Dukcapil. Dengan begitu kepesertaan bisa dinonaktifkan dan kuotanya dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan," katanya.

Zaenuri menambahkan, kuota peserta yang sudah meninggal sangat penting untuk segera digantikan karena masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk 93.917 peserta PBPU. Besaran iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp37.800 per orang setiap bulan.

"Seluruh peserta PBPU yang ditanggung Pemprov tahun ini berjumlah 93.917 jiwa dengan besaran iuran Rp37.800 per orang setiap bulan," jelasnya.

Selain memperbarui data peserta meninggal dunia, Dinas Kesehatan juga terus melakukan sinkronisasi data bersama Dukcapil terkait warga yang baru lahir dari keluarga kurang mampu agar dapat segera memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan.

"Kami rutin melakukan konsolidasi data setiap bulan bersama Dukcapil. Tidak hanya peserta yang meninggal dunia, tetapi juga data kelahiran. Warga baru lahir dari keluarga tidak mampu juga harus segera mendapatkan perlindungan sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata Zaenuri.

Ia memastikan pembaruan data kependudukan akan terus dilakukan secara berkala bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bangka Belitung agar temuan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

"Pembaruan data dilakukan setiap bulan berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota. Dengan data yang terus diperbarui, kami berharap tidak ada lagi kelebihan pembayaran sekaligus semakin banyak masyarakat yang benar-benar berhak bisa memperoleh jaminan kesehatan," tutupnya.(*)

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.