BANGKAPOS.COM-- Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui marketplace bukan merupakan pajak baru bagi pelaku usaha digital.
Kebijakan yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2026 itu disebut sebagai langkah menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah muncul berbagai spekulasi bahwa pemerintah akan mengenakan pungutan pajak baru terhadap transaksi di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga Blibli.
Menurut Purbaya, selama ini banyak pelaku usaha yang berjualan secara luring (offline) mengeluhkan adanya ketimpangan perlakuan perpajakan.
Mereka merasa tetap diwajibkan memungut dan menyetorkan PPN, sementara sebagian transaksi di marketplace belum diperlakukan dengan mekanisme yang sama.
Karena itu, pemerintah berupaya menciptakan level playing field, yakni kesetaraan aturan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha, tanpa memandang apakah mereka berjualan secara langsung maupun melalui platform digital.
"Marketplace bukan dipajaki dengan pajak baru, tetapi PPN yang sebelumnya belum dipungut akan mulai dipungut. Ini bukan pajak tambahan," kata Purbaya usai rapat bersama DPR, Senin (29/6/2026).
Ia mengakui keluhan para pedagang konvensional menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun kebijakan tersebut.
"Angle-nya karena banyak pengusaha offline yang protes. Mereka membayar PPN, sedangkan yang online dianggap belum mendapatkan perlakuan yang sama. Karena itu pemerintah ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan regulasi baru mengenai pemungutan PPN melalui marketplace mulai diterapkan pada Juli 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan seluruh perangkat regulasi kini sedang difinalisasi setelah memperoleh dukungan dari DPR RI.
Pemerintah juga akan melakukan komunikasi intensif dengan penyelenggara marketplace sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.
"Kami akan berdiskusi lebih dahulu dengan pelaku industri supaya mereka siap. Karena ini sebenarnya bukan pengenaan pajak baru," kata Bimo.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital yang terus berkembang.
Baca juga: Babel Jaya U-17 Puncaki Grup B ISL Nasional, Kalahkan Sadewa Sultra, Peluang Lolos 4 Besar Terbuka
Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, marketplace tidak dikenakan pajak baru sebagai perusahaan.
Platform e-commerce nantinya hanya berfungsi sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pelaku usaha yang selama ini memang telah berkewajiban memungut PPN tidak akan mengalami perubahan tarif.
Karena itu, pemerintah menegaskan kebijakan ini lebih berorientasi pada penyempurnaan mekanisme pemungutan dibandingkan menciptakan pungutan baru.
Pedagang Offline Minta Perlakuan Setara
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia meningkat sangat pesat.
Namun di sisi lain, pelaku usaha konvensional berkali-kali menyampaikan aspirasi agar pemerintah menciptakan regulasi yang memberikan perlakuan pajak setara.
Mereka menilai biaya operasional toko fisik jauh lebih besar dibandingkan penjual online, sementara kewajiban perpajakan dinilai belum sepenuhnya seimbang.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap persaingan antar pelaku usaha menjadi lebih sehat tanpa menimbulkan distorsi pasar.
Baca juga: BPK Temukan 1.549 Peserta BPJS Meninggal Masih Dibayari Pemprov Babel, Kelebihan Iuran Rp58,5 Juta
Direktorat Jenderal Pajak juga optimistis marketplace besar telah memiliki infrastruktur teknologi yang memadai untuk menjalankan mekanisme pemungutan PPN.
Platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli dan sejumlah marketplace besar lainnya dinilai telah terbiasa mengelola sistem pembayaran digital sehingga implementasi kebijakan diyakini tidak akan menemui hambatan berarti.
Selain marketplace dalam negeri, pemerintah sebelumnya juga telah menunjuk 261 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut PPN.
Menurut Bimo, pengalaman penerapan PPN pada layanan digital asing menjadi modal penting untuk memperluas mekanisme serupa ke marketplace domestik.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu munculnya pajak baru di marketplace.
Tarif PPN tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.
Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pemungutan yang nantinya dilakukan langsung melalui platform perdagangan elektronik.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan meningkat sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Di sisi lain, pemerintah masih membuka ruang dialog dengan pelaku industri digital sebelum aturan resmi diberlakukan pada Juli 2026.
Melalui proses tersebut, pemerintah berharap implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus menjawab aspirasi para pelaku usaha offline yang selama ini meminta adanya perlakuan perpajakan yang lebih adil.(*)
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nitis Hawaroh)