Sidang ditunda, berikutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan.
Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7) mendatang.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan sidang pemeriksaan sudah selesai dan ditutup, karena jaksa penuntut umum sudah mengajukan tuntutan, yang ditanggapi dengan sidang pembelaan terdakwa (pleidoi), jawaban terhadap pembelaan terdakwa (replik), serta tanggapan terhadap replik (duplik).
"Sidang ditunda, berikutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan," ujar hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (29/6).
Dia menyampaikan Majelis harus melaksanakan musyawarah, dengan terlebih dahulu masing-masing mempelajari berkas perkara dan hasil pemeriksaan di persidangan.
Dalam pelaksanaan musyawarah majelis hakim, dilakukan secara tertutup.
"Hasilnya nanti yang akan terbuka," ujar hakim ketua itu pula.
Selain John Field, putusan juga akan dibacakan untuk Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dalam persidangan yang sama.
Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025-2026.
Ia diyakini telah memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai.
Suap diberikan bersama-sama dengan Dedy Kurniawan serta Andri.
Adapun keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Secara terinci, suap yang diberikan meliputi mata uang dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap tersebut, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Suap dalam dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai tersebut, sementara gratifikasi yang diberikan terdiri atas fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 UU Penyesuaian Pidana.





