SRIPOKU.COM - Bertambah kasus penyekapan perempuan di Jawa Barat (Jabar).
Kali ini seorang perempuan inisial AR disekapdalam sebuah rumah di perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Tasikmalayaterhitung hari Selasa pekan lalu.
Selain rumah, lokasi penyekapan juga merupakan kantor koperasi simpan pinjam yang dikelola pasangan suami istri S dan M.
Sebelumnya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Cinunuk, Kabupaten Bandung, viral.
Aksi keji yang dilakukan oleh pelaku, Taufik Hidayat, ternyata bukan baru pertama kali terjadi, melainkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, penderitaan yang dialami YTRsudah terjadi sejak Mei 2024 dan baru berakhir setelah pelaku Taufik Hidayatditangkap pada Juni 2026.
Selama kurun waktu dua tahun tersebut, korban terus-menerus menerima tindakan kekerasan fisik yang berulang.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan motif utama di balik tindakan sadis pelaku Taufik Hidayat didasari oleh emosi sesaat dan rasa cemburu buta yang berlebihan terhadap korban.
"Pelaku melakukan secara berulang dari Mei 2024 sampai Juni 2026 dilakukan karena kesal dan cemburu terhadap korban," ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Punya Utang Rp 14 Juta, Perempuan Disekap Seminggu di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Tasikmalaya
Seorang perempuan inisial AR di Cibeureum, Kota Tasikmalaya, diduga menjadi korban penyekapan.
Korban diduga disekap di sebuah rumah di perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum terhitung hari Selasa pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penyekapan berada di sebuah rumahsekaligus kantor koperasi simpan pinjam yang dikelola pasangan suami istri S dan M.
Sementara korban AR merupakan pegawai koperasi yang memiliki utang sebesar Rp14 juta.
Diduga korban belum mampu membayar utangnya hingga dijadikan jaminan oleh pasutri tersebut.
Korban Minta Pertolongan ke Call Center 110
Hal ini akhirnya mencuatkan dugaan penyekapan karena korban sempat menghubungi polisi melalui call center 110.
Atas laporan korban, polisi langsung segera datang dan mengamankan korban dan membawa pihak terkait ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, membenarkan adanya laporan yang masuk dan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Cibeureum untuk ke lokasi.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan orang dan kami langsung melaporkan ke Polsek Cibeureum. Pelaku beserta korban diamankan,"
"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan korban sebagai jaminan, serta diperlukan dengan baik, dan secara penyekapan keluarga tidak ada pengakuan," ungkap Ipda Rifanto dikonfirmasi TribunPriangan.com, Senin (29/6/2026).
Ditanyai soal utang korban terhadap terduga pelaku, ia menuturkan memang benar dan korban dijadikan sebagai jaminan.
"Setelah kita cek lokasi, didapat bahwa korban memiliki hutang sebesar 14 juta, yang bekerja di salah satu koperasi yang belum memiliki surat resmi. Namun, kami masih lakukan penyelidikan lebih dalam dulu," kata Ipda Rifanto.