TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal menginvestigasi secara mendalam dan mengecek kembali aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen pada pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas gelombang protes dari berbagai organisasi buruh yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan memicu pengenaan pajak ganda (double tax) di tengah maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi lebih dalam. Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya, seperti apa," ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Kementerian Keuangan juga menyatakan akan mengkaji data historis serta membandingkan skema pungutan pajak dengan regulasi yang diterapkan di negara lain. Purbaya menambahkan, pihaknya ingin melihat secara riil jumlah wajib pajak yang terkena potongan untuk saldo di atas Rp 50 juta demi memastikan asas keadilan sosial dalam pemungutan pajak JHT tersebut.
Gelombang Protes Serikat Buruh
Kebijakan penarikan pajak JHT ini memicu reaksi keras dari kelompok pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai langkah pemerintah memotong dana jaminan tersebut sangat memberatkan buruh, khususnya mereka yang terpaksa melakukan pencairan akibat kehilangan mata pencaharian.
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menjelaskan bahwa dana JHT murni merupakan tabungan dari potongan gaji bulanan pekerja selama puluhan tahun, sehingga tidak logis jika dikategorikan sebagai objek pajak baru atau hadiah dari negara. Ia memberikan ilustrasi bahwa tarif 5 persen berarti buruh harus kehilangan Rp 5 juta dari total saldo Rp 100 juta miliknya.
Baca juga: Ribuan Warga Binaan Lapas Nusakambangan Cilacap Jalani Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC
"Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi. Memasuki masa pensiun atau terkena PHK, penghasilan pekerja otomatis berhenti. JHT menjadi harapan terakhir untuk bertahan hidup," kata Arnod dalam keterangan persnya, Senin (29/6/2026).
Senada dengan KSPSI, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengingatkan bahwa buruh telah patuh membayar PPh Pasal 21 setiap bulan saat masih aktif bekerja, selain rutin membayar berbagai pajak konsumsi lainnya. Menurutnya, penarikan pajak kembali saat pencairan dana murni milik pekerja sangat mencederai rasa keadilan di tengah biaya hidup yang terus melonjak.
Desakan politik juga datang dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Dirinya menuntut Menkeu Purbaya untuk segera mencabut seluruh ketentuan PPh terkait instrumen perlindungan sosial pekerja, mulai dari pencairan JHT, uang pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga jaminan pensiun guna menghindari dampak double tax buruh.
Penjelasan DJP: Kebijakan Lama Sejak 2009
Menanggapi polemik penarikan pajak JHT yang meluas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa pengenaan PPh atas manfaat jaminan tersebut bukanlah sebuah regulasi baru.
Melalui akun Instagram resminya, @Ditjenpajakri, DJP menegaskan aturan ini telah berlaku sejak 17 tahun lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010.
Baca juga: Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi: Raih Podium Perdana
Otoritas perpajakan menjelaskan bahwa selama masa kepesertaan aktif, iuran JHT yang disetor setiap bulan sama sekali tidak dipotong pajak. PPh Pasal 21 final baru akan dikenakan secara kumulatif ketika manfaat tersebut dicairkan secara sekaligus oleh peserta.
Berdasarkan aturan DJP terbaru yang merujuk pada ketentuan lama tersebut, pencairan dana dengan nominal hingga Rp 50 juta dikenakan tarif PPh final sebesar nol persen (bebas pajak). Sementara itu, saldo di atas Rp 50 juta barulah dikenakan potongan pajak BPJS Ketenagakerjaan dengan tarif final sebesar 5 persen. Adapun pencairan dana yang dilakukan di luar ketentuan penarikan sekaligus akan dikategorikan ke dalam PPh Pasal 21 dengan tarif umum non-final. (febrianto/kps)