SURYA.co.id – Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dinilai bukan sekadar formalitas.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, status Jokowi sebagai pelapor dalam perkara tersebut membuat kehadirannya memiliki peran penting dalam proses persidangan.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pandangan Hibnu, perkara ini merupakan delik aduan sehingga pelapor memiliki kedudukan yang tidak bisa diabaikan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Prof. Hibnu menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan Jokowi termasuk kategori delik aduan.
Dalam jenis perkara ini, proses hukum bermula dari adanya pengaduan korban sehingga keterangannya menjadi bagian penting yang harus didengar majelis hakim.
"Kita ingat deliknya adalah delik aduan. Dalam delik aduan adalah korban yang mengadu," ujar Hibnu, dikutip SURYA.co.id dari tayangan YouTube Official iNews, Minggu (28/6/2026).
Ia menambahkan, dalam mekanisme pemeriksaan perkara delik aduan, korban atau pelapor pada prinsipnya menjadi pihak yang lebih dahulu diperiksa.
"Oleh karena itu dalam pemeriksaan suatu persidangan terhadap delik-delik aduan, yang diperiksa pertama kali adalah si korban."
Menurut Hibnu, prinsip due process of law mengharuskan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan perkara memperoleh kesempatan menyampaikan keterangannya di hadapan pengadilan.
Ia menyebut persidangan merupakan public hearing, yakni forum terbuka yang memberi ruang kepada hakim untuk mendengar keterangan korban, pelapor, maupun terdakwa secara langsung.
"Oleh karena itu, sebagai bentuk peradilan yang baik, do process of law, meletakkan suatu public hearing."
Hibnu menegaskan bahwa esensi dari public hearing adalah proses mendengarkan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Public hearing itu mendengar. Karena prinsip peradilan yang baik adalah mendengar."
Lebih lanjut ia mengatakan, pengadilan harus mendengar seluruh keterangan agar proses hukum berjalan sesuai asas keadilan.
"Mendengar apa? Mendengar korban kan gitu. Mendengar pelapor, mendengar terdakwah kan itu yang jadi jadikan prinsip hukum."
Baca juga: Sosok Kombes Abrianto Pardede yang Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Hibnu juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pelapor tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, absennya Jokowi sebagai pengadu dapat memunculkan penilaian bahwa pelapor tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam perkara yang diajukan.
"Oleh karena itu, kalau sampai nanti Pak Jokowi sebagai pengadu tidak hadir maka Pak Jokowi dikatakan sebagai pelapor yang tidak bertanggung jawab."
Bahkan, ia menilai ketidakhadiran pelapor dalam perkara delik aduan dapat berdampak terhadap kelanjutan proses hukum.
"Akibat hukumnya apa? Pengadilan menghentikan proses hukum yang dilakukan terhadap delik aduan Pak Jokowi," ujarnya.
Pernyataan Prof. Hibnu Nugroho menunjukkan bahwa fokus persidangan tidak hanya tertuju pada pembelaan terdakwa, tetapi juga pada peran pelapor dalam membuktikan laporan yang diajukannya.
Dalam perkara yang dikategorikan sebagai delik aduan, kehadiran pelapor memang memiliki nilai penting dalam rangkaian pembuktian menurut pandangan ahli tersebut.
Meski demikian, keputusan mengenai kehadiran para pihak maupun kelanjutan proses persidangan sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan ifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa akhirnya ditanggapi kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan penangguhan penahanan itu kewenangan jaksa.
Rivai menegaskan kliennya tak memiliki kepentingan apakah terdakwa ditahan atau wajib lapor.
“Itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Jokowi lebih menekankan independensi jaksa tetap terjaga selama proses penuntutan berlangsung.
“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi Jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa,” ungkapnya.
Rivai juga memastikan bahwa Jokowi akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu.
Menurutnya Jokowi bakal menunjukkan ijazah yang menjadi obyek perkara.
“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Janji Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa diragukan oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) Laksamana Pertama TNI (Purn), Moeryono Aladin.
Moeryono menyebut bohong jika Jokowi berjanji akan menunjukkan ijazahnya di persidangan.
Pernyataan Laksma TNI Purn Moeryono Aladin ini diungkapkan setelah menjenguk Roy Suryo yang dirawat inap di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta pada Minggu (21/6/2026) malam.
Moeryono menyebut Roy Suryo tidak pantas ditangkap dan ditahan karena dia hanya pengkritik.
Dia juga meragukan Jokowi bakal menunjukkan ijazahnya di sidang.
"Ini yang kita mau lawan. Kami lawan. Saya katakan 99,99 persen palsu. Kenapa bukan ijazahnya yang disuruh buktikan? Kan katanya Joko bilang akan saya buktikan di pengadilan. Bohong. Enggak pernah menyampaikan itu di pengadilan. Kalau itu selesai, ijazahnya selesai, semuanya ini enggak bikin kacau negara ini," kata Moeryono dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (22/6/2026).
Dikatakan Moeryono, kasus Roy Suryo ini jangan sampai kasus ijazahnya Jokowi dilupakan.
"Jadi kami tetap tegaskan di poin ketiga, tetap tangkap, adili Jokowi, dan makzulkan Gibran. Tetap. Jadi kami punya tujuan itu," tegasnya.
Moeryono menegaskan untuk hal ini sejumlah jenderal siap membela Roy Suryo selain dia.
Mereka adalah Jenderal Purnawirawan TNI Tyasno Sudarto, Marsekal TNI Purnawirawan Hanafi Asnan, dan Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto.
"Bayangkan, bintang empat turun tangan untuk bela Mas Roy karena kurang ajar polisi yang ditugaskan. Kurang ajar, enggak benar itu," katanya.