Anggota DPRD Medan Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Tribun-video June 30, 2026 11:12 AM

– Proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, terhadap korban Robin Marojahan Silalahi dipastikan masih terus bergulir di ranah penyidikan kepolisian.

Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan seluruh rangkaian proses hukum guna mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa pertengkaran yang melibatkan sesama warga yang bertetangga tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan bermula dari sebuah insiden keributan yang terjadi di kawasan Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara.

Merespons dinamika hukum yang berkembang, tim kuasa hukum Antonius Tumanggor dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger secara tegas membantah adanya tuduhan kontak fisik yang dilakukan oleh kliennya terhadap pihak pelapor.

Dalam sesi konferensi pers yang digelar di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026), Fernando Sipahutar menjelaskan bahwa insiden adu mulut tersebut dipicu oleh tindakan provokatif dari pelapor yang mengendarai mobil secara ugal-ugalan.

Peristiwa terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di mana mobil pelapor nyaris menyerempet dinding di lokasi sambil berulang kali menggeber mesin dengan suara keras, sehingga membuat Antonius merasa terintimidasi dan spontan mengejar kendaraan tersebut untuk menegurnya.

Sesampainya di depan rumah pelapor, ketegangan verbal tidak dapat dihindarkan hingga memancing kehadiran warga sekitar serta pihak keluarga terlapor, di mana anak dari Antonius sempat melakukan dorongan secara spontan demi melindungi ibunya dari ucapan kasar pelapor.

"Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor," tegas Fernando selaku kuasa hukum.

Pihak terlapor sejatinya sempat membuka ruang mediasi kekeluargaan melalui kepala lingkungan setempat pada Minggu (7/6/2026), namun agenda tersebut batal terlaksana lantaran pelapor telah terlebih dahulu membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Kuasa hukum juga menyayangkan adanya aksi demonstrasi di kantor DPRD serta penggiringan opini publik melalui penyebaran dokumen laporan polisi di media massa yang dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Meski belum sempat memenuhi panggilan klarifikasi awal lantaran tengah menjalankan tugas kedewanan di kota Bandung dan Bogor, pihak Antonius memastikan bakal bersikap kooperatif dan menghormati penuh seluruh jalannya proses penyelidikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengonfirmasi bahwa jajarannya sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor dan dalam waktu dekat akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan resmi terhadap terlapor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.