Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Seorang pria berinisial UD (42) menggunakan modus pura-pura menjadi pembeli untuk mencuri dua cincin emas dari sebuah toko emas di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Aksi tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) dan berakhir dengan penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polresta Solo.
Pelaku berhasil diringkus petugas Resmob Polresta Solo pada Minggu (28/6/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, pelaku datang ke toko emas dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan.
Saat berada di dalam toko, pelaku meminta untuk mencoba beberapa cincin emas.
Di tengah proses tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan toko untuk membawa kabur dua cincin emas dengan berat masing-masing 3,25 gram dan 6,5 gram.
“Terduga datang ke toko emas berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mencoba beberapa cincin emas, dengan itu memanfaatkan kelengahan dari karyawan tersebut sehingga tersangka merebut 2 cincin emas dari karyawan dan kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat,” urai Sigit, Senin (29/6/2026).
Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Solo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan sebelum menangkap UD di wilayah Kota Solo.
“Dari Satreskrim Polresta Solo melakukan pendalaman dan pembuntutan-pembuntutan ditangkap di wilayah Solo juga,” ungkap Sigit.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, telepon seluler, serta pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksinya.
Baca juga: Pelaku Pencurian Toko Emas Nusukan Ditangkap, Ternyata Juga Jambret Perempuan di Solo
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan mengungkapkan, dua cincin emas hasil pencurian sudah dijual oleh pelaku sebelum berhasil ditangkap.
“Untuk barang bukti emas sudah dijual, untuk TKP kedua berupa Tablet masih ada,” pungkasnya.
Selain kasus pencurian di toko emas, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus penjambretan yang terjadi beberapa hari setelah aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, UD dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
(*)