WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil PT PMC untuk memberikan klarifikasi terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya yang mengaku mengalami kerugian akibat sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman Komnas HAM terhadap laporan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang selama ini mereka garap.
Di sisi lain, PT PMC menegaskan seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas lahan yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Mafia Tanah Ajukan Perlindungan ke LPSK
Klarifikasi itu dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian.
Sementara dari pihak perusahaan hadir Manager Aset PT PMC Ruben Ulaan dan Legal Manager PT PMC, Nefton.
Dalam laporannya kepada Komnas HAM, warga Desa Sukajaya menyampaikan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah.
Warga yang selama ini menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas objek yang kini menjadi sengketa.
Menanggapi hal tersebut, PT PMC membantah telah mengambil maupun menguasai lahan garapan masyarakat secara melawan hukum.
"Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997," kata Manager Aset PT PMC, Ruben Ulaan.
Baca juga: Stafsus Menteri ATR/BPN Muda Saleh Angkat Bicara Soal Mafia Tanah Tetap Ada Meski Sebelum Kiamat
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM meminta PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini masih diklaim oleh warga, sembari menunggu perkembangan proses penyelesaian sengketa.
PT PMC menyatakan menghormati permintaan tersebut sebagai bagian dari proses yang sedang dijalankan Komnas HAM.
Namun, perusahaan juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam memicu konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben, terdapat dugaan keterlibatan mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap perusahaan.
"Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah," ujarnya.
PT PMC juga berharap Komnas HAM tetap berpegang pada prinsip objektivitas serta menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
"Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu," lanjut Ruben.
Hingga kini, Komnas HAM masih melakukan proses klarifikasi dan belum mengeluarkan kesimpulan maupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima.
Seluruh pihak diharapkan menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung agar penyelesaian sengketa lahan di Desa Sukajaya dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.