Revisi UU Polri Disahkan, MK Nyatakan Gugatan Kewenangan Kompolnas Kehilangan Objek
Tribun-video June 30, 2026 11:42 AM

– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi pokok perkara terkait permohonan uji materi mengenai perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Majelis Hakim MK menyatakan permohonan perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026 tersebut telah kehilangan objek setelah pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan diberlakukannya regulasi baru tersebut, norma hukum yang dimohonkan untuk diuji oleh pemohon dinilai sudah tidak lagi sama dengan ketentuan struktural yang tercantum dalam undang-undang kepolisian sebelumnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (29/6/2026), Majelis Hakim MK menegaskan bahwa lantaran permohonan telah kehilangan objek hukum, maka Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut argumentasi dari pemohon dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, Syamsul Jahidin selaku pihak pemohon perkara sekaligus advokat mengeklaim dirinya merasa kecewa atas sikap Mahkamah yang enggan menyentuh esensi utama gugatan.

Dalam wawancara khusus dari Kantor Tribun Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026), Syamsul mendalilkan bahwa mekanisme pengawasan eksternal Kompolnas saat ini masih belum efektif sehingga memicu ketidakpastian hukum bagi publik.

"Harus ada penguatan kelembagaan Kompolnas, agar apa, agar tidak hanya menerima pengaduan masyarakat, tetapi memiliki kewenangan lebih luas dalam mengawasi tata kelola, melakukan investigasi dugaan pelanggaran etik, serta memperkuat mekanisme checks and balances terhadap institusi Polri," tutur Syamsul.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan penjelasan teknis hukum bahwa Pasal 38 ayat (2) dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 lama awalnya hanya mengatur ketentuan dari huruf a sampai huruf c.

Namun, pasca-revisi melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, pasal tersebut mengalami perluasan struktur isi dari huruf a hingga huruf f, sehingga substansi Pasal 38 ayat (2) huruf c yang digugat otomatis bergeser menjadi huruf d dalam undang-undang baru.

Sebelumnya, pemohon menuntut agar makna pasal tersebut diperluas agar Kompolnas tidak sekadar menjadi lembaga penampung keluhan, melainkan diberi mandat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga menggelar sidang etik mandiri terhadap anggota Polri yang melanggar.

Di sisi lain, proses pengesahan perubahan ketiga UU Polri ini nyatanya berbuntut panjang di MK, di mana hanya berselang tiga hari setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026), undang-undang baru tersebut langsung dihantam gugatan uji formil.

Gugatan baru yang terdaftar dengan nomor perkara 227/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh tiga advokat, yakni Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Surbakti yang menyoroti prosedur kilat pembentukannya.

Para pemohon menilai proses legislasi di DPR menutup ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) serta melanggar asas hukum dan demokrasi, sehingga mereka mendesak MK membatalkan revisi UU Polri tersebut agar aturan kepolisian kembali merujuk pada undang-undang lama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.