Laporan Wartawan TribunMadura.com, Misbahul Munir
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Penyidikan kasus dugaan aborsi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus berkembang.
Satreskrim Polres Bojonegoro kini menyelidiki asal-usul obat yang diduga diperoleh tersangka E (45) warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Bojonegoro, dari seorang oknum tenaga kesehatan (nakes), yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.
Selain menetapkan E sebagai tersangka, penyidik juga mendalami proses pemberian obat tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab seiring berjalannya pengembangan perkara.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan tersebut diperoleh E dari seorang tenaga kesehatan di wilayah Bojonegoro.
Meski demikian, polisi masih mendalami proses pemberian obat tersebut.
"Yang bersangkutan, E, mendapatkan obat dari salah satu tenaga kesehatan. Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pihak yang memberikan obat tersebut," ujar Cipto, pada Senin (29/6/2026).
Baca juga: Pacet Gempar, Kasus Aborsi Terkuak seusai Makam Misterius Terbongkar, Pelaku Selingkuhi Janda Anak 3
Cipto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, sebelum mendapatkan obat tersebut, E diketahui sempat mendatangi tenaga kesehatan untuk berkonsultasi.
Kepada nakes itu, ungkap Cipto, tersangka menyampaikan membutuhkan obat untuk keponakannya yang disebut sudah 3 bulan terlambat datang bulan (menstruasi).
Berbekal keterangan tersebut, E akhirnya memperoleh obat.
"Sehingga terhadap nakes tersebut berkaitan dengan kendala kesehatan itu, diberikanlah obat jenis ini," jelasnya.
Namun, obat yang memiliki indikasi medis tertentu itu diduga justru diberikan kepada anak kandungnya sendiri, IAN (18) yang tengah hamil sekitar 20 minggu atau lima bulan.
Baca juga: Penemuan Janin di IGD RSUD Sampang, Polisi Naikkan Tahap ke Penyidikan Dugaan Kasus Aborsi
Setelah mengonsumsi obat itu, IAN mengalami kontraksi hebat dan pendarahan hingga akhirnya dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.
Di rumah sakit tersebut, korban melahirkan janin dalam kondisi meninggal dunia dan menjalani perawatan medis.
Sementara itu, janin kemudian dibawa pulang oleh pihak keluarga dan dimakamkan di pekarangan rumah.
Meski telah menetapkan E sebagai tersangka, polisi memastikan penyidikan belum berakhir.
Satreskrim Polres Bojonegoro kini terus menelusuri kemungkinan tindak pidana dari proses tersangka mendapatkan obat tersebut.
Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami masih terus melakukan penyidikan. Ada kemungkinan perkara ini berkembang," pungkasnya.
Baca juga: Tak Ada yang Menyangka, Dokter Kandungan yang Nodai Pasien di Garut Sering Kegenitan ke Pasien
Seorang ibu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan aborsi pada putri kandungnya sendiri.
Pelaku diketahui berinisial E (45) asal Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Bojonegoro, diduga melakukan tindakan melawan hukum lantaran merasa malu mengetahui putrinya, IAN (18) hamil di luar nikah.
Pelaku menggugurkan janin yang dikandung putrinya dengan obat tukak lambung.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, yang mendapat pasien mengalami pendarahan atau masalah kandungan.
"Pasien datang ke rumah sakit dalam kondisi janin sudah meninggal di dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD)," ujar Cipto, Senin (29/6/2026).
Menurut AKP Cipto, motif tersangka dilatarbelakangi rasa malu apabila keluarga maupun warga sekitar mengetahui putrinya tengah hamil di luar pernikahan.
Pelaku kemudian menggugurkan kandungan anaknya yang berusia 20 minggu dengan memberikan obat untuk mencegah dan mengobati tukak lambung.
Cipto menjelaskan, penggunaan obat tersebut pada ibu hamil sangat berbahaya, karena dapat memicu kontraksi rahim, pendarahan, hingga robeknya rahim.
"Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo untuk mendapatkan penanganan medis," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota ini menyebut, dalam penanganan kasus ini, pihaknya melibatkan para ahli serta ada 11 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterlibatan oknum tenaga medis yang diduga memberikan obat tersebut.
"Sementara itu, hasil gelar perkara kami telah menetapkan E (red; ibu korban) sebagai tersangka. Namun, demikian kasus ini masih terus berproses," sambungnya.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo, satu buah cangkul, kain gendong berwarna merah muda, satu bungkus obat dan baju.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 464 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.