TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Upaya digitalisasi transaksi keuangan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dinilai masih berjalan setengah hati.
Digitalisasi transaksi keuangan adalah proses mengubah cara pembayaran dari sistem tunai (uang fisik) menjadi sistem nontunai (elektronik).
Proses ini memanfaatkan teknologi digital seperti ponsel dan internet agar setiap proses jual beli atau transfer dana bisa cepat, mudah, dan aman.
Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sidrap disebut belum bekerja maksimal, sementara aparatur sipil negara (ASN) juga belum mampu menjadi teladan dalam membangun budaya transaksi non-tunai.
TP2DD Sidrap adalah tim khusus bentukan pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang guna mendorong penggunaan teknologi digital dalam transaksi keuangan pemerintah dan masyarakat.
Tujuannya meningkatkan transparansi, efisiensi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.
Namun kinerja TP2DD Sidrap tampaknya belum maksimal.
Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab turunnya nilai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Sidrap hingga sekitar 2,5 poin.
Indeks ETPD adalah indikator penilaian untuk mengukur tingkat penerapan pembayaran nontunai dalam transaksi keuangan pemerintah daerah.
Indeks ini menilai sistem yang mengubah pembayaran tunai menjadi sistem digital, seperti QRIS, mobile banking, atau virtual account, untuk pajak dan retribusi daerah.
Turunnya ETPD membuat Sidrap berada di peringkat ke-16 di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Fakta itu diungkap dalam High Level Meeting (HLM) TP2DD dan Monitoring serta Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan II Tahun 2026 berlangsung di Aula Saromase SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Sidra. Senin (29/6/2026).
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel Bayu Martanto menegaskan, persoalan utama di Sidrap bukan lagi soal kesiapan teknologi, melainkan lemahnya pelaksanaan program yang telah disusun.
"Masalah utama yang kami lihat adalah eksekusi, bukan teknologinya. Roadmap digitalisasi belum operasional karena belum memiliki target waktu dan pembagian tanggung jawab yang jelas, kata Bayu Martanto.
"Program peningkatan PAD berbasis digital juga belum memberikan hasil maksimal," jelasnya.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, perbankan, dan sektor swasta juga belum berjalan efektif sehingga berbagai program digitalisasi belum mampu menghasilkan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Bank Indonesia turut menyoroti kinerja TP2DD yang dinilai belum optimal dalam mengakselerasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Kondisi tersebut diperparah dengan belum terbentuknya budaya transaksi digital di kalangan ASN.
Data yang dipaparkan menunjukkan sekitar 77 persen ASN telah memiliki dan menggunakan mobile banking Bank Sulselbar.
Namun, hanya 19 persen ASN yang pernah transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
QRIS adalah standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
QRIS menyatukan berbagai jenis pembayaran digital dari berbagai bank dan dompet elektronik menjadi satu kode QR.
Bayu Martanto mengatakan, rendahnya partisipasi ASN dinilai menjadi ironi karena pemerintah justru diharapkan menjadi contoh dalam mendorong masyarakat beralih ke transaksi non-tunai.
Selain itu, pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) juga masih jauh dari harapan.
KKPD adalah instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan instansi pemerintah daerah unntuk belanja yang dibebankan pada APBD.
Dalam mekanisme ini, bank penerbit melunasi tagihan terlebih dahulu, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan melunasinya kembali sekaligus.
Bayu mengungkapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebenarnya telah memiliki fasilitas KKPD, tetapi penggunaannya baru tercatat enam kali.
Lanjut Bayu, Sidrap sudah memiliki KKPD, tetapi sampai saat ini baru digunakan enam kali.
"Padahal realisasi pemanfaatan KKPD menjadi salah satu indikator penilaian Championship TP2DD pada aspek outcome, kata Bayu.
"KKPD bisa dimanfaatkan oleh seluruh OPD untuk berbagai transaksi pemerintah daerah," imbuhnya.
Sederet Daerah Lainnya di Sulsel Lebih Progresif
Sebagai perbandingan, Bank Indonesia memaparkan sejumlah daerah di Sulsel yang dinilai lebih progresif dalam menerapkan digitalisasi transaksi.
Kota Makassar telah menerapkan pembayaran QRIS untuk retribusi terminal, pasar, parkir hingga tiket Bus Mamminasata.
Kabupaten Maros memanfaatkan QRIS di kawasan wisata Bantimurung, sementara Kabupaten Soppeng telah menerapkan penggunaan KKPD di seluruh OPD.
Kabupaten Pangkep menyediakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui aplikasi dan QRIS.
Kabupaten Bone memiliki aplikasi PADE Beramal untuk pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik.
Bulukumba mewajibkan penggunaan mesin EDC bagi pedagang di Pantai Merpati, sedangkan Kepulauan Selayar telah menerapkan QRIS untuk pedagang Car Free Day dan pembayaran tiket pelabuhan.
Wabup Minta ASN Pelopor
Menanggapi evaluasi tersebut, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah meminta seluruh perangkat daerah segera mempercepat implementasi transaksi digital dan menjadikan ASN sebagai pelopor perubahan.
"Kita harus menjadi contoh terlebih dahulu. Seluruh OPD dan ASN perlu membiasakan transaksi menggunakan QRIS maupun layanan digital lainnya," kata Nurkanaah.
"Kalau ini konsisten dilakukan, masyarakat akan ikut beralih dan dampaknya bukan hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan transparansi serta mendorong kenaikan pendapatan dari sektor retribusi," jelasnya.
Ia juga mendorong perluasan penggunaan QRIS hingga ke pasar tradisional, layanan parkir, dan sektor pelayanan publik lainnya agar digitalisasi tidak berhenti di lingkungan perkantoran pemerintah.
Evaluasi Bank Indonesia tersebut menjadi sinyal bahwa tantangan digitalisasi di Sidrap kini bukan lagi pada ketersediaan sistem maupun infrastruktur.
Yang lebih mendesak adalah memastikan komitmen pemerintah daerah dijalankan secara nyata, sehingga TP2DD tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi mampu menghadirkan perubahan yang terukur terhadap pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah. (*)