TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuansing Senin (29/6/2026), aktivitas di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru belum terlihat ada pejabat yang dibawa ke Jakarta.
Pantauan Tribunpekanbaru.com di Bandara, situasi Bandara terlihat lebih ramai dari biasanya, karena moment liburan anak sekolah.
Tidak hanya itu, rombongan jemaah yang berangkat umroh juga terlihat ramai mengisi ruang keberangkatan bandara tersebut.
Baca juga: Dugaan OTT KPK di Kuansing, LAMR Riau Harap Korupsi yang Libatkan Pejabat Tak Terus Berulang
Baca juga: KPK OTT di Kuansing Saat MTQ Riau dan Pacu Jalur Rayon II Masih Berlangsung
Pantauan Tribunpekanbaru.com sendiri di Bandara sudah sejak pukul 7.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, belum ada terlihat pejabat Kuansing yang dibawa oleh KPK di Bandara tersebut.
Sementara menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, rombongan pejabat Kuansing yang sebelumnya di OTT KPK akan diberangkatkan hari ini ke Jakarta namun untuk waktunya sendiri belum diketahui.
Sebagaimana informasi yang beredar, sejumlah pejabat sudah berada di Pekanbaru, hanya saja keberadaan Bupati Kuansing sendiri hingga saat ini masih belum diketahui dimana lokasinya.
Kabar OTT KPK di Kuansing jadi perhatian serius publik.
Belakangan, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan kembali terjadinya OTT di Kuansing.
Seperti diketahui KPK pernah melakukan OTT di Kuansing Oktober tahun 2021 lalu.
Saat itu Bupati Kuansing periode 2021-2016 Andi Putra yang baru menjabat beberapa bulan menjabat terjaring OTT KPK.
Andi Putra ditetapkan jadi tersangka terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dollar Singapura dan serta ponsel Iphone XR.
Selain Andi, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.
PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024. Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dibangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam kasus korupsi ini, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan, namun di tingkat Mahkamah Agung hukuman putra mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu disunat menjadi 4 tahun penjara.
(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)