Vonis Nadiem Makarim Hadapi Vonis Hari Ini seusai Dituntut 18 Tahun
Tribun-video June 30, 2026 12:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Selasa (30/6/2026) hari ini bakal jadi hari bersejarah dalam hidup eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.Bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management ini bakal menjalani sidang vonis kasus yang menyeretnya ke meja hijau.Sebelumnya pada sidang Rabu (13/5/2026) lalu, Tim JPU mengajukan tuntutan pidana penjara 18 tahun terhadap terdakwa Nadiem Makarim, putra dari pasangan Nono Anwar Makarim seorang pengacara terkemuka dan Atika Algadri seorang penulis lepas, putri perintis kemerdekaan Hamid Algadri.Kini Nadiem Makarim kelahiran Singapura 4 Juli 1984 itu berharap agar majelis hakim benar-benar mengikuti hati nuraninya dalam memberikan vonis hukuman padanya."Tanggal 30 Juni adalah keputusan saya hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita." Saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka," kata Nadiem Makarim usai menjalani Sidang Duplik di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).Nadiem Makarim juga berharap agar majelis hakim bisa berpikir mendalam. Terutama terkait perbedaan keputusan aman dan keputusan benar untuk memberikan vonis hukuman padanya."Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan. Apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar." Itu saja doa saya dan harapan saya," ungkap Nadiem Makarim, pendiri Gojek.Dalam nota pembelaan (pleidoi) maupun duplik, Nadiem Makarim membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.Ia menegaskan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kebijakan pengadaan Chromebook tersebut.Nadiem juga menyatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran negara dan dijalankan sesuai mandat pemerintah saat itu.Selain itu, ia mengklaim menjadi korban kriminalisasi dalam perkara ini dan menilai kebijakan yang diambil justru bertujuan menghemat penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 18 Tahun Penjara, Hari ini Nadiem Makarim Divonis, https://www.tribunnews.com/nasional/7848142/dituntut-18-tahun-penjara-hari-ini-nadiem-makarim-divonis?utm_content=headline-secondary&utm_medium=widget-homepage&utm_source=www.tribunnews.com.Penulis: Theresia FelisianiProgram: TribunnewsWikiEditor Video: Dandi BahtiarUploader: Wening Cahya Mahardhika