TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyidik mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Salah satu keluarga korban bahkan telah menyerahkan uang Rp50 juta, namun para korban disebut masih belum dibebaskan.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, pihak perusahaan meminta ketiga korban menyetorkan total Rp150 juta sebagai bentuk penggantian kerugian yang dituduhkan kepada mereka.
“Para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan,” kata Reynold saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), dikutip dalam Tribunnews.com
Baca juga: Kronologi 3 Pria Disekap di Kantor Percetakan Senin Jakpus, Kaki Dipasung Rantai Besi 3 Minggu
Reynold menerangkan, tiga korban yakni Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Rafly Jaelani sebelumnya dituding mencuri pelat cetak besi yang disebut mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp230 juta.
Alih-alih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, para korban justru diduga dikurung di area gudang percetakan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kaki ketiganya dirantai, dipasangi gembok, dan dipasung.
Dalam proses penyekapan itu, keluarga korban dihubungi dan diminta menyerahkan uang masing-masing Rp50 juta.
Total uang yang diminta kepada ketiga korban mencapai Rp150 juta.
Penyidik mencatat, pada 20 Juni 2026 salah satu keluarga korban telah memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang Rp50 juta kepada pihak perusahaan.
Meski pembayaran telah dilakukan, kondisi para korban tidak berubah. Mereka masih berada di lokasi penyekapan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan.
“Korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dibiarkan dipasung di lantai tiga gedung percetakan tersebut,” ujar Reynold.
Saat petugas memasuki lokasi, ketiga korban ditemukan masih dalam keadaan kaki terikat rantai.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Pemilik percetakan berinisial MML (40) diduga menjadi pihak yang mengendalikan aksi penyekapan sekaligus dugaan pemerasan tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rantai besi, alat pengikat kaki, gembok, sling kabel baja, gerinda, bor, kartu ATM BCA, serta uang tunai Rp55 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai sembilan tahun penjara.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com