Ayah di Surabaya Diduga Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan
Muliadi Gani June 30, 2026 03:06 PM

 

PROHABA.CO, SURABAYA – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Seorang pria ditangkap setelah diduga merudapaksa anak kandungnya hingga korban hamil empat bulan.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan fisik putrinya yang masih berstatus pelajar.

Saat didesak untuk menceritakan apa yang dialaminya, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya selama sekitar satu tahun.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan korban selama ini tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya karena merasa takut terhadap pelaku yang merupakan ayah kandungnya.

Menurut penyidik, meskipun kedua orang tua korban telah bercerai sejak 2012, pelaku masih sering datang ke rumah dengan alasan ingin bertemu anak semata wayangnya.

Baca juga: Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Dalam beberapa kesempatan, pelaku bahkan menginap ketika kondisi rumah sedang sepi.

"Kadang juga dilakukan saat rumah sepi ketika ibunya keluar.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan hampir setiap minggu," ujar Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Penyidik menilai perkara ini memiliki unsur pemberatan karena pelaku diduga memanfaatkan hubungan kuasa sebagai orang tua terhadap anak.

Kondisi tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis sehingga memilih memendam kejadian yang dialaminya dalam waktu lama.

"Karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan dengan pemberatan terhadap tersangka juga kami lakukan," kata Ganis.

Pelaku disebut terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa tahanan.

Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengatakan pelaku ditangkap pada 22 Juni 2026 dan mulai ditahan pada 23 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari korban.

Baca juga: Remaja Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng Abdya Ditemukan Meninggal, Satu Lagi Masih Dicari

Selain proses hukum, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

Di sisi lain, korban kini mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Kepala UPTD PPA DP3A, Lingga Mahawan Putri, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta memastikan korban tetap memperoleh haknya untuk melanjutkan pendidikan serta untuk sekolah sampai dengan dia lulus dari SMA-nya seperti itu," ujar Lingga Mahawan Putri.

Selain itu, UPTD PPA juga terus memantau kondisi kesehatan korban yang kini tengah mengandung empat bulan.

Koordinasi dengan dinas sosial turut dilakukan untuk membahas penanganan bayi yang akan dilahirkan, termasuk kemungkinan pengasuhan oleh keluarga atau alternatif penanganan lain sesuai kepentingan terbaik bagi anak," pungkas Lingga Mahawan Putri.

Baca juga: Duda Muda di Nagan Raya Divonis 200 Kali Cambuk dan 200 Bulan Penjara, Terbukti Rudapaksa Anak SMP

Baca juga: Bejat! Seorang Pria Beristri Asal Mojosongo Boyolali Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil

Baca juga: Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.