Proyek Laptop Chromebook Era Menteri Nadiem Rugikan Negara Rp 1,56 Triliun: Audit BPKP Valid
Firmauli Sihaloho June 30, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Majelis Hakim menegaskan bahwa hasil audit yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki dasar metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Audit tersebut menghitung nilai kerugian negara mencapai Rp1,567 triliun dan dinilai sah serta layak dijadikan alat pembuktian.

Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Mardiantos ketika membacakan pertimbangan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

"Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," ujar Mardiantos, Selasa.

Majelis hakim menambahkan, kerugian negara tersebut bersifat nyata dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak berbagai dalil penasihat hukum yang meragukan kompetensi auditor maupun metodologi audit BPKP.

Hakim menegaskan auditor BPKP yang dihadirkan di persidangan memiliki kompetensi profesional di bidang audit investigatif dan tidak ada bukti yang dapat menggugurkan keterangannya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan metodologi audit yang digunakan BPKP merupakan metode standar audit investigatif yang telah diterapkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga: DPRD Pekanbaru Sebut Penertiban Kabel FO Jangan Hanya Seremonial, Sikat Semua Tak Berizin

Baca juga: KRONOLOGI Polisi Tembak Polisi di Sulut: Briptu Excel Mamuli Tewas

"Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya," kata Mardiantos.

Majelis hakim juga menolak dalih yang menyebut perhitungan kerugian negara seharusnya diuji melalui audit tandingan.

Menurut hakim, hingga persidangan berakhir tidak ada audit pembanding yang mampu membantah hasil audit BPKP.

"Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli tandingan, faktanya tidak ada audit tandingan yang sahih yang dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyanggah," ujar Mardiantos.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut program pengadaan tersebut melibatkan 1.159.327 unit Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sepanjang 2020 hingga 2022 dengan total realisasi pembayaran neto mencapai sekitar Rp6 triliun.

Meski demikian, majelis hakim menilai kerugian negara dalam perkara tersebut telah benar-benar terjadi, bukan sekadar potensi kerugian.

"Kerugian aktual telah terwujud karena anggaran negara telah dikeluarkan dan tidak dapat dikembalikan," kata Mardiantos.

Kasus Nadiem Makarim

Jaksa menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat mebacakan tuntutan, 13 Mei 2026.

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.