TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus Korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Faktor yang memberatkan hukuman Nadiem Makarim adalah tindakan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut dinilai terbukti dilakukan secara matang dan terencana.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan bahwa skema korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Selain faktor perencanaan, majelis hakim juga menyoroti latar belakang serta kondisi ekonomi Nadiem Makarim yang selama ini dikenal berada dalam status finansial yang berkecukupan.
Hakim menegaskan, dengan keadaan ekonomi terdakwa yang lebih dari berkecukupan, sama sekali tidak ada alasan darurat atau dorongan faktor ekonomi yang bisa membenarkan aksi korupsi tersebut.
"Perbuatannya dilakukan dengan terencana, sehingga mengakibatkan kerugian negara, hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi," tegas Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Tindakan melakukan Korupsi di tengah kelimpahan materi tersebut dinilai hakim telah mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak integritas lembaga pendidikan nasional.
Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan satu hal yang meringankan hukuman bagi Nadiem Makarim, yaitu status terdakwa yang tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Tok! Eks Mendikbud Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Dalam amar putusan, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Nadiem Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
Kasus Korupsi yang menjerat mantan menteri tersebut terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS Manajemen di lingkungan kementerian.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim.
Apabila sanksi denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 190 hari.
Selain denda, Nadiem Makarim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang fantastis, yaitu sebesar Rp809 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dilunasi, maka sebagai gantinya terdakwa harus menjalani hukuman pidana tambahan selama 5 tahun kurungan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto menyatakan bahwa perbuatan Nadiem terbukti secara sah dalam dakwaan subsider yang diajukan oleh penuntut umum.
Tindakan Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai larangan bagi pejabat publik menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Adapun, putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 190 hari, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam surat dakwaannya sebelumnya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa, yakni Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Selain itu, perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Sabu di Banggai Diserahkan ke Jaksa
Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).(*)
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b