Momen Haru di Sidang Vonis Nadiem Makarim, Keluarga Kompak Berbaju Putih dan Pelukan dari Pendukungnya
Puput Akad Ningtyas Pratiwi June 30, 2026 05:34 PM

Grid.ID – Sidang vonis Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Terselip momen harudi tengah sidangmantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Digelar hari ini, sidang vonis Nadiem Makarim turut dihadiri keluarga yang kompak mengenakan pakaian bernuansa putih. Dilansirdari Kompas.com, Nadiem tampak mengenakan kemeja batik bernuansa biru didampingi sang istri, Franka Franklin Makarim.

Selain keluarga, sejumlah pengemudi ojek online juga terlihat hadir untuk memberikan dukungan.

Sebuah momen haru terjadi jelang sidang vonis Nadiem Makarim. Pasalnya, ia sempat memeluk salah satu pendukungnya ketika memasuki ruangan sidang.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, 13 Mei 2026.

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

Jauh sebelum sidang vonis Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini sempat mengungkap harapannya agar hakim menjatuhkan putusan bebas murni. Ia mengeklaim bila dakwaan jaksa penuntut umum sudah dipatahkan semua pihaknya.

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain secara hukum, sudah dipatahkan semua unsur dakwaan," kata Nadiem Makarim di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), seperti dikutip dari TribunVideo.

Ia menerangkan dalam perkara korupsi, satu dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, terdakwa wajib bebas murni.

"Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah tidak terbukti," ujarnya kemudian.

Sebagai menteri, dikatakan Nadiem, dirinya melakukan berbagai macam hal terutama dalam tata kelola administrasi pendidikan.

"Saya bukan hanya digitalisasi tapi kebijakannya juga banyak yang menutup celah-celah korupsi di dalam kementerian. kenyataannya waktu saya menteri saya pun tahu bahwa banyak sekali pihak-pihak yang sangat kuat di dalam yang tidak menginginkan itu terjadi," kata Nadiem.

"Dan dari dendam besar itu mungkin sebagian dari itu adalah mengapa kasus ini menjerat saya. Kenapa kasus ini direkayasa sehingga menjerat saya. Saya rasa itu adalah bagian dari alasan kenapa saya di dalam situasi seperti ini," terangnya.

Nadiem mengatakan hal itu sebagai ironi terbesar dalam kasusnya.

"Saya berjuang melawan korupsi selama lima tahun menjadi menteri dan sekarang saya di sini dikorbankan sebagai orang yang dituduh korupsi. Sungguh begitu miris untuk saya," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.