TRIBUNKALTIM.CO - Pemberian gelar adat atau adok Lampung kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi saat mengunjungi Lampung menuai sorotan.
Sabtu (27/6/2026), Jokowi menerima gelar adat 'Baginda Pemuka Bangsa' dari lima kerajaan adat di Kedaton Keagungan Lampung.
Kini, pemberian gelar adat untuk Jokowi tersebut menuai catatan kritis dari budayawan dan tokoh Lampung mengkritis pemberian gelar tersebut.
Mereka menyayangkan pemberian gelar yang seharusnya adalah proses adat yang panjang diperpendek untuk kepentingan seremoni politik.
Baca juga: Safari Politik ke Lampung, Jokowi Dianugerahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa dari 5 Kerajaan Adat
Menurut Peneliti kajian budaya Lampung, Novri Rahman, pemberian gelar adat yang dilakukan secara cepat berpotensi mengikis kesakralan tradisi masyarakat di Lampung, baik Saibatin maupun Pepadun.
Novri menilai, tren penyematan simbol budaya secara instan dalam hitungan jam perlu dikaji ulang.
Alasannya, agar nilai luhur adat Lampung tidak berubah menjadi sekadar seremoni.
Novri saat dikonfirmasi TribunLampung.co.id (grup TribunKaltim.co), Senin (29/6/2026) mengatakan, "Seorang tokoh nasional tiba, disambut hangat oleh para pemangku adat, lalu dalam waktu singkat kadang hanya beberapa jam, ia sudah mengenakan pakaian adat lengkap dengan gelar kehormatan yang baru saja disematkan."
Yang menjadi persoalan utama menurut Novri bukan hanya apakah pemberian gelar adat tersebut salah secara prosedural.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang terjadi terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini dijaga dalam tradisi Lampung.
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung itu menjelaskan, dalam adat Lampung, adok bukan sekadar gelar seremonial.
Gelar adat merupakan bentuk pengakuan komunal yang lahir dari proses panjang.
Melibatkan pertimbangan moral mendalam atas kontribusi nyata seseorang.
Novri menyebut, akar filosofis gelar adat Lampung berkaitan erat pada falsafah Piil Psenggiri.
Yakni sistem etika yang mengatur kehormatan sosial hanya dapat diraih melalui dedikasi, integritas, dan sumbangsih nyata.
"Ketika proses panjang itu diperpendek menjadi seremoni beberapa jam demi kepentingan yang berbau politis, terjadilah apa yang oleh para ahli kajian budaya disebut sebagai komodifikasi, pengalihfungsian sesuatu yang sakral menjadi instrumen kepentingan pragmatis."
"Nilai intrinsik adok tidak hilang seketika, tetapi ia terkikis perlahan, dan erosi itulah yang berbahaya," ungkap Novri.
Novri menilai, ada dua dampak serius dari fenomena pemberian gelar adat secara instan kepada tokoh nasional.
Pertama, menurut dia, terjadi inflasi nilai adat.
Penghargaan yang terlalu mudah didapat akan membuat generasi muda kehilangan makna sejati dari tradisi tersebut.
Kedua, tradisi mengangkat saudara atau angkon muakhir dilepaskan dari konsekuensi moral dan sosialnya yang konkret berupa asas timbal balik yang mengikat kedua belah pihak.
"Artinya, seseorang yang menerima adok sesungguhnya menerima pula tanggung jawab untuk turut menjaga dan memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan komunitas adat yang mengangkatnya," Kata Novri.
Kritik terkait pemberian adat secara instan juga disampaikan oleh Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak Marga Teluk Betung, Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra bergelar Gusti Pangeran Igama Ratu.
Ia menegaskan, pemberian gelar adat kepada Jokowi tidak dapat menjadi representasi atau mewakili keseluruhan struktur adat yang ada di Provinsi Lampung.
"Yang kami persoalkan bukan bahasanya atau hak pihak tertentu memberikan gelar adat."
"Namun, pemberian gelar itu tidak mewakili seluruh keadatan di Lampung.
Itu hanya berada pada lingkup adat tertentu," kata Yusuf saat diwawancarai TribunLampung.co.id, Senin.
Ia kemudian menyinggung soal tradisi adat Marga Balak saat memberikan gelar kehormatan.
Menurutnya, di adat Marga Balak, pemberian gelar bukan perkara sederhana yang bisa diputuskan secara instan.
Ada proses panjang yang harus dilalui sebelum gelar adar diberikan.
Mulai dari musyawarah atau mufakat adat, pembahasan mendalam oleh para penyimbang, hingga penilaian ketat terhadap sosok yang akan dianugerahi gelar.
Dalam proses musyawarah, para penyimbang akan melacak dan menilai rekam jejak calon penerima gelar secara komprehensif.
Aspek yang dinilai mencakup kontribusi nyata sang tokoh kepada negara dan masyarakat.
Lalu, kualitas akhlaknya, hingga kelayakan substantif untuk menerima penghormatan adat tertinggi.
"Bagi kami, gelar adat adalah kehormatan yang memiliki nilai tinggi.
Karena itu harus melalui proses adat yang lengkap dan disepakati para penyimbang," ujarnya.
Kendati demikian, Yusuf mengimbau agar polemik penganugerahan gelar kepada Jokowi tidak berkembang menjadi sumbu perpecahan di tengah masyarakat adat Lampung.
Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika yang wajar dalam kehidupan berasas budaya.
"Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar.
Namun, jangan sampai polemik ini memicu perselisihan antartokoh maupun antarkomunitas adat," kata dia.
Baca juga: Panitia Festival Budaya Lampung Timur Tolak Kunjungan Jokowi, Enggan Acara Sakral Disusupi Politik
(*)