Sosok Hakim Andi Saputra yang Minta Nadiem Makarim Dibebaskan, 4 Hakim Lain Vonis 10 Tahun Penjara
Musahadah June 30, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Andi Saputra, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang meminta eks Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dibebaskan dari dakwaan.

Hakim Andi Saputra menyatakan Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook  

Keputusan hakim Andi Saputra ini berbeda dengan empat hakim lainnya atau dissenting opinion. 

Empat hakim lain, termasuk ketua majelis Purwanto SH menyatakan Nadiem Makarim  terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana 10 tahun tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim Andi Saputra meragukan keterangan sejumlah saksi. 

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Nadiem Makarim, Deretan Artis, Figur Publik hingga Driver Ojol Beri Dukungan

Selain itu, hakim Andi juga menyebut barang bukti yang digunakan untuk menjerat Nadiem, tidak memiliki kekuatan pembuktian. 

Dia mencontohkan bukti potongan chat WhatsApp, bukan rangkaian percakapan khusus sehingga tidak lengkap. 

Selain itu, bukti SPT pajak, LHKPN dan data perusahaan juga sifatnya umum dan sifatnya masih bisa ditafsirkan dan perdebatkan. 

Hal ini berbeda jika barang bukti yang diajukan itu berupa jejaring kroni, penempatan anggota keluarga, bukti foto atau video CCTV menunjukkan adanya pemufakatan jahat. 

Atau bisa juga rekaman percakapan, aliran uang, gratifikasi, bingkisan ucapan terimakasih, pemberian fasilitas yang melawan hukum atau bukti lain yang tidak terbantahkan. 

"Bukti belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang memiliki persesuaian langsung. Direct evidence. 
Sehingga ujung kesimpulannya meragukan," kata hakim Andi Saputra. 

Hakim Andi juga menyoroti pembentukan grup WA yang dipermasalahkan oleh jaksa. 

Menurut Andi, pembentukan grup WA itu bukan bagian niat jahat, namun lazim proses politik apabila seseorang masuk bursa kabinet, agar bisa langsung bekerja.  

"Percakapan grup WA baru ada indikasi kejahatan kalau ada indikasi hukum seperti ada janji memberikan proyek, ada kode jatah proyek, presentasi anggaran dan sandi-sandi lainnya," katanya. 

Hakim Andi juga menyebut bahwa tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa menerima aliran dana untuk pribadi, stafsus, saksi Ibrahim dan orang yang memberikan kedekatan khusus dengan terdakwa. 

"Tidak ada bukti terdakwa memasekkan anggota keluarga atau kerabat atau kroninya. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah atau bentuk lain. Tidak ada aliran uang dari pengadaan laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," tegas hakim Andi. 

Dalam kesimpulannya, hakim Andi menyebut tiga hal, pertama, tidak ada alat bukti yang kuat yang membuktikan dakwaan teradkwa. 

Selain itu, hakim Andi juga menyebut tidak ada niat jahat atau mens rea dari Nadiem Makarim di kasus ini. 

Selain itu, hakim Andi juga menyebut tidak peristiwa yakni, kebijakan pengadana laptop, adanya kerugian negara dan penambahan saham di PT AKAP tidak ada klausalitas yang kuat. 

"Maka terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," tegas hakim Andi. 

Siapakah hakim Andi Saputra? 

DESAK - (kiri ke kanan) Jurist Tan membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024.
Foto Hakim Andi Saputra
DESAK - (kiri ke kanan) Jurist Tan membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Foto Hakim Andi Saputra (istimewa)

Dikutip SURYA.CO.ID dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Andi Saputra lahir di Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982.

Ia adalah Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

Andi merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2006.

Pada 2017, Andi lulus dari Universitas Krisnadwipayana dan meraih gelar Magister Hukum.

Ia dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat pada 30 April 2025.

Dilansir laman Mahkamah Agung (MA), pelantikan itu berlangsung di PN Jakarta Pusat, di mana Andi meraih peringkat pertama dalam sertifikasi Hakim Tipikor.

Sebagai lulusan hukum, Andi justru mengawali kariernya sebagai jurnalis.

Ia pernah menjadi jurnalis untuk Koran Sindo (September 2006-Juni 2007), sebelum berpindah ke media online dan fokus pada peliputan isu-isu hukum.

Andi berkarier di media online tersebut sampai Desember 2024.

Selama berkarier sebagai jurnalis, Andi meraih berbagai penghargaan.

Ia menerima penghargaan dari Komisi Yudisial (KY) pada 2011, serta meraih peringkat pertama sebagai Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak dua kali, yaitu pada 2022 dan 2023.

Pada 2022, Andi pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ia juga berkesempatan melakukan studi banding hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017, untuk memperkaya wawasannya dalam sistem peradilan internasional.

Nadiem Divonis 10 Tahun penjara

VONIS - Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
VONIS - Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (30/6/2026). (Kolase Kompas TV dan tribunnews)

Karena hakim yang dissenting hanya satu, sehingga dipakai kepurtusan empat majelis lainnya. 

Empat hakim lainnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar ," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.