TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Ratusan gram tembakau sintetis berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana akhir Juni 2026 ini.
Tembakau dengan campuran zat kimia tersebut digarap oleh warga di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Penyebarannya dilakukan melalui platform media sosial dengan harga Rp150-250 Ribu per paketnya.
Sasarannya adalah anak muda yang ada di sekitar kawasan Jembrana dan sekitarnya.
Baca juga: Demi Keselamatan Pejalan Kaki, Dishub Ubah Aturan Lalu Lintas di Titik Nol Singaraja
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menuturkan, pengungkapan tersebut dilakukan Rabu 24 Juni 2026 kemarin.
Seorang pria berinisial KS berhasil diamankan di rumahnya di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kewilayahan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan total berat 233,16 gram bruto atau 142 gram netto.
Jumlah tersebut dibagi menjadi 21 paket lakban warna cream isi 2 gram netto tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 42 gram netto.
Baca juga: 60 Persen Hydrant Tak Berfungsi Baik Jadi Sorotan Dewan Denpasar: Harus Jadi Bahan Evaluasi
Kemudian 9 paket warna hitam isi satu gram netto tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 9 gram netto dan satu toples berisi tembakau sintetis yang belum dikemas dengan berat keseluruhan 91 gram netto.
"Jadi pelaku ini membuatnya sendiri. Tembakaunya lokal kemudian dicampur dengan zat kimia yang dibeli dari luar Bali," jelas AKBP Kadek Citra.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gusti Ngurah Dwi Arta Kumara menjelaskan, pelaku menjual tembakau sintetis tersebut dalam bentuk paket sesuai pesanan. Harganya mulai Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.
Baca juga: Aktivasi IKD untuk Digitalisasi Bansos 2026, 1.263 Warga Denpasar Tak Miliki Ponsel Pintar
Sasarannya adalah anak-anak muda yang meminati tembakau sintetis tersebut. Mengingat, efek dari konsumsi tembakau sintetis ini adalah halusinasi, rasa percaya diri yang tinggi hingga timbulkan rasa bahagia.
"Paket ini diedarkan melalui platform media sosial Instagram oleh pelaku. Jadi sistemnya pemakai memesan lewat akun medsosnya lalu diantarkan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, KS dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta mengedarkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (*)