TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI menyatakan terbuka mengkaji usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tengah disiapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pembahasan akan dilakukan setelah naskah akademik dan draf resmi diterima DPR sesuai mekanisme legislasi.
MUI sebelumnya mengungkapkan sedang menyusun naskah akademik beserta draf RUU untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni daftar prioritas pembentukan undang-undang yang dibahas DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
"DPR pasti akan kaji, akan pelajari dan akan tindak lanjuti," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Saan menjelaskan, setelah draf resmi diterima, pembahasannya akan melibatkan Badan Legislasi (Baleg), Pimpinan DPR, serta Badan Keahlian DPR (BKD) untuk mengkaji substansi usulan sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Menurutnya, DPR pada prinsipnya terbuka menerima berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme konstitusional, termasuk usulan yang sedang disiapkan MUI.
"DPR terbuka terkait dengan masukan, nanti aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR Desak Aparat Mengusut Dugaan Pencatutan Foto Anak oleh Aktivis LGBT
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan lembaganya sedang menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk Prolegnas.
Menurut Cholil, langkah tersebut ditempuh karena imbauan moral dinilai tidak lagi efektif dalam menghadapi fenomena penyimpangan seksual di ruang publik.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (28/6/2026).
Cholil menambahkan, rancangan aturan tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual seseorang, melainkan difokuskan pada tindakan serta aktivitas yang mengampanyekannya.
Hingga kini MUI masih menyiapkan naskah akademik dan draf RUU sebelum diserahkan kepada DPR. Setelah dokumen resmi diterima, DPR menyatakan akan memproses dan mengkajinya sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.