TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 809 Miliar dalam Kasus Chromebook
Salah satu majelis hakim bernama Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara tersebut.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem. "Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra.
Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat.
"Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar dia.
Andi menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain dalam perkara tersebut. "Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, samen spanning, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya," kata dia.
Andi Saputra diketahui adalah eks jurnalis sebuah media online sebelum menjabat sebagai hakim. Andi Saputra merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Andi Saputra melanjutkan Pendidikan S2 dari Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta pada 2017.
Andi Saputra sudah malang melintang di dunia jurnalis hukum sejak tahun 2007 silam. Andi Saputra juga dikenal aktif saat masih menjadi mahasiswa dulu.
Baca juga: Pengunjung Sidang Nadiem Makarim Teriak Wow Saat Hakim Andi Saputra Bacakan Dissenting Opinion
Ia juga pernah menyabet penghargaan Konstitusi Award dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2022 silam.
Andi Saputra diangkat sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu(30/4/2025). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hendri Tobing yang melantik dan mengambil sumpah Andi Saputra.
Andi Saputra
Lahir: Banyumas, 25 Januari 1982
Pendidikan:
1. S1: FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lulus 2006
2. S2: Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), lulus 2017
Pendidikan tambahan:
1. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2022
2. Studi Banding Hukum Indonesia-Jepang di Osaka, Februari 2017
Baca juga: Ekspresi Nadiem Makarim saat Sidang Vonis, Berpangku Tangan hingga Terlihat Tegang
Pekerjaan:
1. Wartawan Koran Sindo, September 2006-Juni 2007
2. Wartawan hukum di detikcom, Juli 2007-Desember 2024
3. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2025-sekarang
Penghargaan dll:
1. Penghargaan untuk wartawan dari Komisi Yudisial, 2011
2. Peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari MK, 2002 dan 2023
3. Pemegang Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers