- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung pada Mei 2025 terkait proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2023.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
# korupsi # Chromebook # nadiem makarim