Nasib Camat Seginim Bengkulu Selatan Ngamuk Pecahkan Meja Sekolah Segera Diputus
Hendrik Budiman June 30, 2026 04:42 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Selatan masih menunggu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penentuan sanksi terhadap Camat Seginim.

LHP tersebut berkaitan dengan kasus Camat Seginim yang diduga bersikap arogan dengan merusak fasilitas sekolah berupa meja di ruang tata usaha.

Tindakan itu diduga dipicu karena yang bersangkutan tidak menerima nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya yang dinilai rendah.

Atas peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun LHP sebagai dasar penanganan kasus.

LHP hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan diketahui oleh Bupati Bengkulu Selatan.

Selanjutnya, LHP tersebut akan menjadi dasar bagi BKPSDM untuk menentukan bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada Camat Seginim.

Namun, sebelum sanksi ditetapkan, BKPSDM akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam kategori sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat.

“Kami sudah menerima LHP dari Inspektorat yang diserahkan langsung oleh Sekda. Namun, dalam LHP tersebut belum dicantumkan rekomendasi sanksi atau tindakan yang harus dilakukan. Karena itu, LHP kami kembalikan kepada Sekda agar dapat dilengkapi dengan rekomendasi sanksi sebelum ditindaklanjuti,” ujar Kabid Informasi Kepegawaian, Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Disiplin ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Midian Hartono, kepada TribunBengkulu.com, Selasa (30/6/2026).

Selanjutnya, penentuan jenis sanksi, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat, akan ditetapkan berdasarkan hasil kajian tim yang dibentuk BKPSDM.

Proses tersebut masih menunggu keputusan tim serta persetujuan Sekretaris Daerah dan Bupati Bengkulu Selatan.

Sanksi disiplin ringan dapat berupa teguran lisan maupun tertulis.

Sementara sanksi disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat. 

Adapun sanksi disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN), sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hingga saat ini, BKPSDM masih menunggu rekomendasi sanksi yang akan dicantumkan dalam LHP.

Apabila pelanggaran tersebut masuk kategori sanksi berat, maka akan dibentuk tim untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin.

Sedangkan apabila termasuk kategori sanksi ringan, penjatuhan sanksi dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penjatuhan sanksi terhadap Camat Seginim dipastikan akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan disiplin ASN yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang jelas dan objektif.

LHP Berdasarkan Keterangan Saksi

Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pihak sekolah, Camat Seginim, hingga pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran kronologi kejadian yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, Inspektorat menyatakan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi sehingga dituangkan dalam LHP beserta rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, penentuan jenis sanksi akan ditetapkan berdasarkan hasil kajian tim di BKPSDM.

Proses tersebut masih menunggu pembahasan dan keputusan dari tim serta persetujuan Sekretaris Daerah maupun Bupati Bengkulu Selatan.

Baca juga: Alasan Bupati Soal Oknum Camat di Bengkulu Selatan Ngamuk Pecahkan Meja Sekolah Belum Dinonaktifkan

Sanksi disiplin ringan dapat berupa teguran.

Sementara sanksi disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat.

Adapun sanksi disiplin berat terdiri dari tiga kategori, yakni penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hingga saat ini, BKPSDM masih menunggu kajian terhadap rekomendasi yang disampaikan Inspektorat.

Apabila hasil kajian menyimpulkan pelanggaran masuk kategori berat, maka akan dibentuk tim untuk menetapkan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sedangkan jika pelanggaran dikategorikan ringan, sanksi dapat dijatuhkan langsung oleh pejabat yang berwenang.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku guna menjamin objektivitas serta penegakan disiplin bagi setiap aparatur sipil negara.

Camat Ngamuk

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan TribunBengkulu.com dari hasil wawancara dengan Kepala SMPN 1 Bengkulu Selatan, Liasrawati, kejadian bermula saat seorang wali murid mendatangi sekolah pada Jumat (29/5/2026).

Kedatangan orang tua siswa yang diketahui merupakan salah satu oknum camat di Bengkulu Selatan itu untuk menanyakan nilai anaknya yang rendah pada hasil TKA.

Diduga tidak menerima nilai anaknya rendah, padahal selama ini dikenal berprestasi dan mendapat ranking di kelas, wali murid tersebut tiba-tiba emosi hingga memecahkan meja yang berada di ruang tata usaha sekolah.

“TKA ini perdana dilakukan tahun ini di seluruh sekolah. Mungkin orang tua kecewa karena nilai anaknya anjlok. Selama ini anak tersebut ranking dan nilainya juga baik,” ujar Liasrawati saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (2/6/2026).

Kronologi Kedatangan Orang Tua

Liasrawati menjelaskan, pada Jumat sekolah tetap melaksanakan aktivitas belajar seperti biasa dan tidak ada kebijakan work from home (WFH).

Saat datang ke sekolah, wali murid tersebut langsung menunjukkan emosi.

Pihak sekolah mengaku terkejut karena sebelumnya telah menjelaskan kronologi dan sistem penilaian TKA yang memang sudah menjadi ketentuan.

“TKA itu bukan kehendak sekolah ataupun kepala sekolah, karena semuanya berasal dari sistem aplikasi. Pada dasarnya kami berharap nilai seluruh siswa baik,” ungkap Liasrawati.

Laporkan Pengawas Pembina

Kerusakan meja tersebut merupakan aset lembaga pendidikan.

Karena itu, Liasrawati mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas pembina yang menaungi bidang SMP, meski belum melapor langsung ke Kepala Dinas Pendidikan.

“Memang saya belum melapor langsung ke atasan, tetapi saya melaporkannya secara berjenjang sesuai aturan yang ada,” katanya.

Selain itu, pihak Inspektorat juga dikabarkan akan mendatangi sekolah untuk melihat langsung kondisi dan mendengarkan kronologi kejadian.

Tindakan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan di lingkungan sekolah dan dianggap sebagai tindakan arogan.

Sebagai informasi, TKA baru pertama kali dilaksanakan tahun ini dengan sistem pengerjaan soal menggunakan komputer.

Pelaksanaan ujian diawasi ketat oleh pengawas serta kamera CCTV untuk memastikan tidak adanya kecurangan selama ujian berlangsung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.