TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Roy Riady menjadi sorotan publik usai jaksa tersebut membacakan tuntutan 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti total Rp 5,6 triliun atau 9 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Di tengah perhatian terhadap tuntutan bernilai triliunan rupiah itu, publik juga mulai menyoroti isi garasi hingga total harta kekayaan Roy Riady.
Seperti diketahui, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Tuntutan tersebut langsung memicu perhatian luas karena nilai dugaan kerugian dan uang pengganti yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Publik juga menyoroti argumentasi jaksa yang menilai terdapat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.
Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam persidangan, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Nilai tersebut disebut berasal dari aset terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka tuntutan uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
JPU Roy Riady menegaskan bahwa surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, jaksa mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen persidangan, hingga hasil audit dari BPKP.
“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung dugaan praktik birokrasi menyimpang melalui pembentukan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan.
Beberapa nama yang disebut dalam persidangan antara lain Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Menurut jaksa, keberadaan pihak eksternal tersebut dinilai mengabaikan peran pejabat resmi kementerian yang dianggap lebih memahami kebutuhan sekolah di lapangan.
Selain itu, JPU kembali menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan teknologi pendidikan.
JPU menyebut terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik terdakwa yang diduga menciptakan hubungan tidak sehat dalam proses pengadaan barang negara.
Roy Riady diketahui pernah mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba).
Saat menjabat Kajari Muba, dirinya pernah menetapkan orang terkaya di Sumatera Selatan (Sumsel) Haji Halim sebagai tersangka kasus korupsi.
Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) Roy Riady diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp2,3 miliar, dikutip dari laman e-LHKPN, mengutip Bangkapos.com, Kamis (14/5/2026).
Mengutip unggahan Instagram @kejarimuba, usai menjabat sebagai Kajari Muba, Roy diamanahi sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Roy Riady pernah masuk dalam nominasi Adhyaksa Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan kepada jaksa-jaksa berprestasi di berbagai bidang penegakan hukum.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady lebih dulu menjabat sebagai Kajari Prabumulih.
Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.
Saat menjabat sebagai Koordinator Pidsus di Kejati Sumsel, Roy Riady menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang turut menyeret mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ke meja hijau.
Selain itu, ketika bertugas sebagai Koordinator Pidsus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Roy Riady juga memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penjualan aset tanah di Labuan Bajo dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Kariernya berlanjut saat menjabat sebagai Kajari Prabumulih.
Jaksa asal Palembang itu dikenal aktif mengusut berbagai perkara dugaan korupsi di Kota Prabumulih, mengutip Sripoku.
Atas kiprahnya tersebut, Roy Riady berhasil masuk tiga besar Adhyaksa Awards 2024 untuk kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Ia menjadi satu-satunya jaksa asal Sumatera Selatan yang berhasil mencapai tahap tersebut dalam acara yang digelar di The Westin Jakarta pada 5 Juli 2024.
Roy Riady juga termasuk dalam daftar 25 kandidat penerima Adhyaksa Awards 2024.
Para kandidat dipilih melalui proses seleksi ketat dari ribuan nama yang diusulkan masyarakat maupun internal kejaksaan, sebelum akhirnya ditentukan oleh Dewan Pakar dalam rapat seleksi di Jakarta Selatan pada Mei 2024.