Kasus Kakek Setubuhi Bocah 13 Tahun di Kepahiang, PPKBP3A Berikan Pendampingan Korban
Hendrik Budiman June 30, 2026 04:42 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Kepahiang memberikan pendampingan kepada korban dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun.

Diketahui, kasus kakek berinisial WD (55), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun yang terjadi di sebuah pondok kebun di Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang. 

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga telah menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun di sebuah pondok kebun. 

Pelaku berhasil diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang pada Jumat (26/6/2026), setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai dilaporkan oleh pihak keluarga korban. 

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita mengaku miris setelah mengetahui peristiwa persetubuhan tersebut. 

"Tentunya mengetahui peristiwa seperti ini kami sangat miris dengan kejadian ini dan setiap tahun pasti selalu terjadi," ucap Linda kepada TribunBengkulu.com, Selasa (30/6/2026). 

Ke depan pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terjadi. 

"Kami dari PPKBP3A melalui UPTD PPA Kepahiang berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan dan jika sudah terjadi kami langsung melakukan penanganan ke lapangan," jelas Linda. 

Baca juga: Kesaksian Warga saat Tolong Anak Perempuan Diduga Korban Penculikan di Kepahiang

Sementara Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepahiang Imanatul Istiqomah menerangkan tindak lanjut penanganan korban anak tersebut. 

"Kemarin kita juga sudah langsung koordinasi dengan unit PPA polres Kepahiang dan menindak lanjuti korban yang dibawa dan sementara menginap ke rumah aman dan melakukan pendampingan," ucap Isti

Namun, lantaran korban yang bukan merupakan warga kepahiang terpaksan harus dilakukan pendampingan lanjutan ke daerah domisili.

"Cuman karena korban bukan asli warga Kepahiang, jadi untuk pendamping lanjutannya ditransfer ke daerah domisilinya," pungkas Isti.

Kronologi Penangkapan

Polres Kepahiang mengungkap kronologi penangkapan seorang kakek berinisial WD (55), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun yang terjadi di sebuah pondok kebun di Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.

Pelaku berhasil diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang pada Jumat (26/6/2026), setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan kakak kandung korban yang diterima polisi pada Sabtu (9/5/2026).

"Tersangka dilaporkan oleh kakak kandung korban pada 9 Mei 2026," ujar Bintang kepada TribunBengkulu.com.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga telah menyetubuhi adik pelapor berinisial SN yang masih berusia 13 tahun di sebuah pondok kebun di Kecamatan Muara Kemumu.

"TKP-nya di dalam sebuah pondok kebun sekitaran Kecamatan Muara Kemumu," ungkap Bintang.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan melanjutkan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku.

"Setelah laporan kami terima langsung kami lakukan gelar perkara dan selanjutnya kami melakukan pelacakan atau pencarian pelaku," jelas Bintang.

Sempat Kabur, Ditangkap Saat Jual Kopi

Dalam proses pencarian, polisi mendapati pelaku sempat melarikan diri dari wilayah Kepahiang.

Namun, keberadaan WD akhirnya diketahui saat sedang menjual kopi di Kabupaten Rejang Lebong.

"Iya betul pelaku sendiri sempat melarikan diri sebelum berhasil kami tangkap di Kabupaten Rejang Lebong," terang Bintang.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

"Untuk penangkapan tidak ada perlawanan dan yang bersangkutan kooperatif," tambah Bintang.

Usai diamankan, WD langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.

"Untuk saat ini masih dilangsungkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka di Polres Kepahiang," pungkas Bintang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.