Profil Andi Saputra, Hakim yang Pilih Dissenting Opinion Bebaskan Nadiem Makarim Nilai Tak Bersalah
Moch Krisna June 30, 2026 05:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). 

Dari total lima hakim yang mengadili perkara tersebut, Andi menjadi satu-satunya hakim yang tidak sejalan dengan keputusan mayoritas majelis hakim lainnya.

Dalam pembacaan pendapat berbedanya sebelum amar putusan diketuk, Andi Saputra menilai bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Nadiem tidak terbukti melakukan persekongkolan.

 "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Ia juga menyatakan tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat dari terdakwa dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai Menteri untuk kepentingan pribadi atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar hakim ad-hoc Tipikor yang juga diketahui merupakan mantan jurnalis tersebut. 

Pembacaan pandangan hukum dari Andi ini pun sempat memicu reaksi spontan berupa seruan dari para pengunjung sidang yang hadir.

Baca juga: Nadiem Makarim Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Laptop Chromebook, Wajib Bayar Rp809 Miliar

 

Profil Andi Saputra

TERDAKWA NADIEM - Begini respons Nadiem Makarin saat majelis hakim membacakan vonis atau putusan dalam kasus korupsi Chromebook di sidang vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).
TERDAKWA NADIEM - Begini respons Nadiem Makarin saat majelis hakim membacakan vonis atau putusan dalam kasus korupsi Chromebook di sidang vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026). (Tribunnews.com)

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Andi Saputra lahir pada 25 Januari 1982 di Banyumas, Jawa Tengah.

Ia adalah Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

Andi merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2006.

Pada 2017, Andi lulus dari Universitas Krisnadwipayana dan meraih gelar Magister Hukum.

Ia dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat pada 30 April 2025.

Dilansir laman Mahkamah Agung (MA), pelantikan itu berlangsung di PN Jakarta Pusat, di mana Andi meraih peringkat pertama dalam sertifikasi Hakim Tipikor.

Sebagai lulusan hukum, Andi justru mengawali kariernya sebagai jurnalis.

Ia pernah menjadi jurnalis untuk Koran Sindo (September 2006-Juni 2007), sebelum berpindah ke media online dan fokus pada peliputan isu-isu hukum.

Andi berkarier di media online tersebut sampai Desember 2024.

Selama berkarier sebagai jurnalis, Andi meraih berbagai penghargaan.

Ia menerima penghargaan dari Komisi Yudisial (KY) pada 2011, serta meraih peringkat pertama sebagai Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak dua kali, yaitu pada 2022 dan 2023.

Pada 2022, Andi pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ia juga berkesempatan melakukan studi banding hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017, untuk memperkaya wawasannya dalam sistem peradilan internasional.

Baca juga: Berstatus Tahanan Rumah, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Libur Iduladha Bersama Keluarga

 

Diajtuhi Vonis 10 Tahun

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa terdakwa eks Mendikbud Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome OS manajemen, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nadiem Makarim selama 10 tahun tahun penjara.

Selain itu Nadiem juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Purwanto menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.