TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026).
Dalam sidang tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), itu menjalani vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang aset terdakwa.
Di balik pembacaan putusan itu, terdapat sejumlah momen yang menyita perhatian di ruang sidang.
Berikut TribunJakarta rangkum momen tak terduga dalam sidang vonis Nadiem Makarim:
Sesaat sebelum majelis hakim membacakan amar putusan, Nadiem terlihat tidak langsung mengambil tempat duduk.
Dalam laporan wartawan Tribunnews di ruang sidang, mantan Mendikbudristek itu tetap berdiri dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru tua.
Tak lama kemudian, Nadiem mengangkat kedua tangannya dan menengadah seperti sedang memanjatkan doa sebelum hakim mulai membacakan vonis terhadap dirinya.
Tak lama berselang, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap hakim.
Usai amar putusan dibacakan, suasana sidang sempat diwarnai keberatan dari tim kuasa hukum Nadiem.
Mereka memprotes jalannya persidangan karena menilai kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau tanggapan setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Keberatan tersebut disampaikan langsung di ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap proses pembacaan vonis.
Putusan majelis hakim juga menjadi perhatian karena lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 13 Mei 2026, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,87 triliun.
Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, tetap mengenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan pidana penjara maupun pidana tambahan yang sebelumnya dimohonkan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Hari Kedua Praperadilan Roy Suryo Lebih Lengang, Pendukung Tak Lagi Penuhi Ruang Sidang
Baca juga: Bocah 4 Tahun Tewas Jatuh ke Lubang Proyek di Tebet, Pelaksana Pekerjaan Diminta Perbanyak Rambu
Baca juga: Selain Bangun 11 Rusun Baru, DPRD Minta Pemprov Jakarta Lakukan Revitalisasi