Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara terbuka menyatakan genderang perang dan perlawanan hukum terhadap putusan majelis hakim.
Baca juga: Perasaan Nadiem Makarim Dituntut Efektif 27 Tahun Penjara atas Kasus Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management ini menegaskan bakal segera melayangkan memori banding demi memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai kebenaran bagi generasi muda dan kaum profesional di Tanah Air.
Pernyataan berapi-api itu diluapkan Nadiem sesaat setelah mendengar amar putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tegas Nadiem Makarim di hadapan awak media, dilansir Tribunnews.com.
Dalam kalkulasi hukumannya, Nadiem dijatuhi hukuman pokok 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Namun, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp809 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun, yang secara akumulatif membuat Nadiem harus mendekam di jeruji besi selama 15 tahun.
Nadiem menilai vonis akumulatif 15 tahun tersebut sangat tidak masuk akal dan dipaksakan secara sepihak di atas fakta-fakta persidangan yang kabur.
Bahkan, ia menyoroti gerak-gerik psikologis majelis hakim saat membacakan vonis bersalahnya.
"Saya mendengarkan para hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung."
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya, karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," cetus pendiri Gojek tersebut.
Kendati mayoritas hakim memojokkannya, Nadiem merasa posisinya di atas angin karena ada satu anggota majelis hakim, yakni Hakim Andi, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dalam drafnya, Hakim Andi secara berani membeberkan kebenaran materiil dan menyebut Nadiem Makarim harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum tanpa syarat.
"Kebenaran keluar dari satu hakim (Hakim Andi), yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," puji Nadiem.
Terkait beban uang pengganti senilai Rp809 miliar, Nadiem menyebut angka tersebut mustahil bisa ia penuhi.
Ia meminta publik dan penegak hukum untuk mengroscek ulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menyimpan uang hasil curian sekorup itu.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya."
"Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun," pungkasnya mantap bersiap menuju level pengadilan tinggi.